MOMENTUM, Pringsewu--Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Selasa (15-7-2025) mengesahkan dua rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.
Dua raperda yang disahkan menjadi perda itu masing-masing: Perda tentang Pembentukan Pekon Kresnomulyo Barat, Kecamatan Ambarawa dan Pekon Sukamanah, Kecamatan Adiluwih, serta Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman itu dihadiri Bupati Riyanto Pamungkas dan Wakil Bupati Umi Laila serta jajaran pemkab setempat.
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas pada rapat paripurna itu mengatakan, pihaknya segara menyampaikan hasil pengesahan perda tersebut ke Gubernur Lampung guna mendapatkan nomor register, serta diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan izin penandatangan.
"Inshaa Allah kedua Perda tersebut dapat mewakili kebutuhan dan kekhususan terkait kondisi Kabupaten Pringsewu saat ini dan masa mendatang. Sehingga membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Pringsewu," ucap Riyanto Pamungkas.
Selain mensahkan dua perda, rapat paripurna DPRD Pringsewu itu juga mengagendakan Penyampaian Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Way Sekampung, serta pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penyampainan raperda tersebut.
Bupati Riyanto Pamungkas mengatakan, Perumdam Way Sekampung, dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor54 Tahun 2017 tentang BUMD yang terdiri atas Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
"Pembentukan Perumdam bertujuan untuk memberi manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum," terangnya.
Penyelenggaraan kemanfaatan umum itu, lanjut dia, berupa penyediaan barang dan jasa bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat.
Penyediaan barang dan jasa bermutu itu disesuaikan dengan kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,dan berkontribusi memberikan pendapatan asli daerah.
"Semoga ranperda tersebut dapat dibahas dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, guna memberi kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pringsewu," harapnya. (**)
Editor: Munizar