Pemkab Lambar Diberi Kewenangan Pungut Opsen PKB dan BBNKB

img
Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin. Foto. Sulemy.

MOMENTUM, Liwa--Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai 2025 diberi kewenangan memungut opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Lampung Barat Mad Hasnurin saat memimpin rapat koordinasi pendapatan asli daerah di Aula Kagungan Setdakab, Kamis 17 Juli 2025. Rakor diikuti seluruh camat, lurah dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat, Samsat dan Polres.

Mad Hasnurin mengatakan, pihaknya sengaja mengundang para camat beserta lurah dan peratin sebagai ujung tombak dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah.

"Pemerintah daerah berharap adanya peran serta dan dukungan dari bapak, ibu camat , lurah dan peratin. Dukungan ini sangat penting mengingat target PAD tahun 2025 secara umum mengalami peningkatan yang cukup besar bila dibandingkan dengan target tahun lalu," jelasnya.

Selanjutnya, Hasnurin menjelaskan, kewenangan opsen PKB dan BBNKB, diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemberian kewenangan tersebut, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Kabupaten Lampung Barat untuk meningkatkan kemadirian daerah, karena dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil PKB dan bagi hasil BBNKB dari Pemerintah Provinsi Lampung.

"Tetapi pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah Kabupaten Lampung Barat secara langsung," tuturnya.

Menurut Mad Hasnurin, hal itu selain berdampak pada APBD Kabupaten Lampung Barat, penerimaan opsen PKB dan BBNKB juga memberikan dampak langsung kepada APBD pekon.

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah menganggarkan Rp3,7 miliar lebih untuk dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon. Angka ini naik 100 persen lebih bila dibandingkan dengan anggaran tahun lalu yang hanya Rp1,8 miliar," katanya.

"Adapun realisasi dana bagi hasil yang akan disalurkan kepada pemerintah pekon sangat tergantung dari pencapaian realisasi pajak masing masing pekon. Mengingat formula pembagian dana bagi hasil tersebut 40 persen dibagikan secara merata dan 60 persen secara proporsional," sambungnya.

Wakil Bupati dua periode itu meminta agar masing masing camat, lurah dan peratin ikut berperan aktif dalam upaya pendataan, sosialisasi dan penagihan pajak daerah diwilayah masing-masing.

"Saya berharap peratin dapat mengalokasikan sebagian dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah dan retribusi karena jika melihat potensi yang ada saat ini, saya masih berkeyakinan bahwa peningkatan pendapatan daerah masih bisa dilakukan, yang apada khirnya akan meningkatkan tingkat kemndirian Kabupaten Lampung Barat sekaligus meningkatkan pendapatan pekon masing-masing," tegasnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos