MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota mengamankan seorang pria berinisial HS (29), warga Toba, Sumatera Utara, terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik mantan atasannya.
Pelaku HS ditangkap di sebuah rumah di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, pada Jumat dini hari (8/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi menjelaskan, peristiwa penggelapan sepeda motor ini terjadi pada 20 Mei 2025 lalu. Saat itu, HS yang disebut memiliki utang kepada korban, diberikan kepercayaan untuk menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5925 UV milik Agustinus (28) warga Pekon Sidoharjo, untuk keperluan usaha. Namun, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Bahkan, setiap kali dihubungi, HS memberikan berbagai alasan. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut diduga telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.
“Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan, setelah memperoleh setidaknya dua alat bukti, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. HS kemudian diamankan di wilayah Pringsewu,” terang Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, Minggu (10/8/2025).
Dalam pemeriksaan, HS mengaku sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada DA (30), warga Teluk Betung, Bandar Lampung, senilai Rp4 juta melalui perantara BTL (22), warga Bandar Lampung. Uang hasil gadai disebut digunakan untuk membayar utang, membeli pakaian, memenuhi kebutuhan sehari-hari, serta memberikan sebagian kepada BTL.
Berdasarkan pengakuan tersebut, beberapa jam kemudian polisi mengamankan BTL di Bandar Lampung. Dari pemeriksaan, BTL mengaku menerima Rp300 ribu sebagai imbalan membantu menggadaikan motor tersebut. Uang itu, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang kemudian dipakai bersama HS.
Polisi selanjutnya memburu DA, yang diduga sebagai penerima barang hasil kejahatan, dan menyita sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. HS disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Sementara BTL dan DA disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan, yang juga memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara,”imbuh Kompol Rohmadi.(**)
Editor: Agus Setyawan