MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu dapat mengungkap dua kasus pencurian yang menjadi perhatian masyarakat. Empat terduga pelaku ditangkap berikut sejumlah barang bukti.
Kasus pertama, pencurian uang sebesar Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka. Peristiwa ini terjadi di rumah korban pada Rabu 30 Juli 2025. Korban yang dikenal sebagai pedagang sekaligus tokoh masyarakat itu kehilangan uang yang disimpannya di rumah.
Kasus kedua adalah pencurian dua unit ponsel, masing-masing iPhone 12 dan Infinix Note 8, milik Puji (48), warga Pekon Pujodadi. Pencurian terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 lalu, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp11 juta.
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra didampingi Kasat reskrim AKP Johannes Erwin parlindungan Sihombing dan Kapolsek pardasuka Iptu Bastari Supriyanto menjelaskan, polisi mengamankan empat terduga pelaku dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Lt (20), warga Pekon Pujodadi, diduga sebagai pelaku utama pencurian, serta tiga pelaku penadahan: DK (25), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Mk (45), warga Pekon Sidodadi Pardasuka dan TH (45), warga Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan di Kabupaten Pringsewu, khususnya di wilayah Kecamatan Pardasuka," jelas Yunnus saat konferensi pers di Mapolsek Pardasuka, Selasa (12/8/2025).
Kapolres menuturkan, barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai Rp16,6 juta, dua unit ponsel serta sejumlah barang yang dibeli dari hasil pencurian, seperti motor, ponsel, puluhan botol oli motor, dan sejumlah barang lainnya.
“Masih ada satu unit motor lain yang sedang dalam proses penyitaan karena berada di luar Provinsi Lampung, tepatnya di Yogyakarta,” jelas Yunnus.
Dia menambahkan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Maka atas keberhasilan Polres Pringsewu dalam mengungkap kasus pencurian di Kecamatan Pardasuka tersebut, mendapat apresiasi dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk para korban pencurian hingga aparat pekon.
Seperti diungkapkan Kusbandi (67), warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, korban pencurian uang puluhan juta rupiah, mengaku saat kejadian rumahnya kosong karena ia dan istri tengah salat subuh di masjid. “Saat pulang, saya kaget melihat uang Rp1 juta di dompet dan Rp95 juta di laci lemari sudah tidak ada. Awalnya saya menduga istri memindahkannya, tapi setelah ditanya, ia juga tidak tahu,” ujarnya.
Merasa curiga, Kusbandi kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan jendela yang sebelumnya terkunci dalam keadaan terbuka. “Saya tidak menyangka pelakunya ternyata tetangga sendiri. Saya benar-benar tak habis pikir, padahal selama ini saya sering membantu warga dalam berbagai kegiatan, baik saat ada kematian maupun kegiatan sosial lainnya,” ungkapnya.
Kusbandi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Pringsewu dan Polsek Pardasuka yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ia berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi para pelaku dan hukum dapat ditegakkan sesuai perbuatan mereka.
Puji (48), warga Pekon Pujodadi yang menjadi korban pencurian dua ponsel, juga menyampaikan apresiasi serupa. Ia mengatakan kerugian yang dialaminya cukup besar, namun kepuasan dirasakannya setelah mengetahui pelaku berhasil ditangkap. “Terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak cepat. Mudah-mudahan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.
Pj Kepala Pekon Pujodadi, M. Syamsir, turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian. Ia menyebut keberhasilan ini menunjukkan respon cepat dan keseriusan Polres Pringsewu dalam menjaga keamanan warga.
“Kami sangat berterima kasih atas kerja cepat pihak kepolisian. Kejadian ini semoga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada, dan bagi para pelaku agar jera melakukan tindakan kriminal,”ucapnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon