MOMENTUM, Pringsewu--Polsek Sukoharjo Kabupaten Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian mobil pikup dan truk. Pelaku berinisial Sgt (37), warga Desa Komeringputih, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Sgt ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo bersama Tekab 308 Polres Pringsewu di kediamannya pada Selasa (2-9-2025), sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan Sgt menambah daftar pelaku yang sebelumnya telah diamankan polisi. Dalam kasus serupa, aparat lebih dulu menangkap Usm (29) sebagai pelaku utama, serta dua orang penadah, Ag (50) warga Kabupaten Mesuji dan Mus (33) warga Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiganya terlibat dalam pencurian mobil truk engkel bernomor polisi T 8649 TA milik Agus Triantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu pada 2 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko mengatakan, dengan ditangkapnya Sgt, maka seluruh pelaku yang terlibat pencurian truk tersebut telah diamankan.
Namun, dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa dua pelaku utama yakni Usman dan Sgt diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian mobil lainnya.
"Di antaranya pencurian mobil Mitsubishi L300 BE 9783 BB milik Kusdiyanto di Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, serta pencurian Mitsubishi L300 di wilayah Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus,” ungkap Juniko mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Selasa (2-9-2025)
Juniko mengatakan, dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil truk engkel T 8649 TA yang ditemukan di sebuah bengkel di Kabupaten Tulang Bawang, peralatan mobil, hingga amunisi aktif. Sementara mobil L300 hasil curian lainnya masih dalam proses pencarian.
Menurut dia, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka Sgt guna membongkar jaringan serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Sukoharjo unutk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)
Editor: Muhammad Furqon