MOMENTUM, Bandarlampung – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Rabu (3-9-2025).
Kedua terdakwa, Tri Prameswari alias Tari dan Rustiyan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim yang dipimpin Enan Sugiarto dengan anggota Firman Khadafi Tjindarbumi dan Hedi Purbanus memutuskan hukuman yang sama bagi keduanya, yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan.
Selain itu, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Uang pengganti yang telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu turut dirampas untuk negara. Yaitu,
Tri Prameswari: uang pengganti sebesar Rp268.243.996. Rustiyan: uang pengganti sebesar Rp215.218.680.
Masing-masing juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu menuntut keduanya dengan hukuman lebih berat, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara yang kini telah dikembalikan seluruhnya.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
