Polres Tanggaamus Serahkan Dua Tersangka ke Kejaksaan

img
Tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus. (Foto: Ist).

Harianmomentum.com - Polres Tanggamus melimpahkan dua tersangka kepemilikan 2200 butir obat penenang jenis trihex alias mercy kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.


Kedua tersangka Epi Hartono (33) dan Agus Dyanto (39) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.


"Berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 dan kemarin (Kamis, 18 Januari 2018), keduanya dilimpahkan kepada kejaksaan," kata Kasat Res Narkoba Iptu Anton Saputra, Kapolsek Pringsewu Kompol Andik mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Jumat (19/1).


Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (22/9/17) dengan barang bukti 2200 pil Trihex/Trihexyphenidyl alias mercy alias Hexymer 2. Pil ini merupakan obat keras yang masuk golongan G. Penggunaannya harus menggunakan resep dokter. Obat ini digunakan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.


Selain itu, Trihexyphenidyl digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat. Penggunaan obat bisa menimbul efek samping masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah. Bahkan bisa menimbulkan efek lemas, bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya, jelas Anton dalam rilisnya.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 197, Pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 196 Ayat (1) Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, kurungan 15 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar. (day).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos