MOMENTUM, Bandarlampung--BR, dokter di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) bakal dilakukan sidang disiplin terkait dugaan pungli (pungutan liar) terhadap pasien.
Inspektur Provinsi Lampung Bayana mengatakan, sanksi untuk BR akan diputuskan dalam sidang disiplin pegawai tersebut.
"Kita meski sidangkan oleh tim disiplin pegawai. Rencana sidangnya segera kita lakukan," kata Bayana saat diwawancarai, Senin (15-9-2025).
Menurut Bayana, Inspektorat Lampung telah melakukan audit dan pemeriksaan terhadap BR dan pihak-pihak terkait.
Dari hasil audit itu juga, disimpulkan bahwa BR terbukti melakukan pungli terhadap keluarga pasien di RSUAM.
"Untuk auditnya yang jelas sudah selesai dan sudah ada beberapa rekomendasi terhadap hasil audit tersebut. Cuma rekomendasi itu akan kita bahas bersama dengan tim disiplin," jelasnya.
Disinggunh soal sanksi, dia belum dapat memastikannya. Apakah sanksi yang berikan kepada BR merupakan sanksi ringan, sedang atau berat.
Meski demikian, menurut dia, semua sanksi yang bakal diberikan memiliki pertimbangannya masing-masing.
"Sanksi sendiri ada semua pertimbangan. Seperti disiplin sedang pertimbangannya apa, berat pertimbangannya apa. Cuma yang jelas sudah kita simpulkan dan akan dibahas lagi dengan keputusan tim disiplin pegawai," sebutnya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Lampung menindak tegas oknum dokter yang diduga melanggar prosedur penanganan pasien.
Bahkan, diduga melakukan pungli (pungutan liar) dengan menjual alat kesehatan kepada keluarga pasien.Oknum dokter berinisial BR tersebut pun dilarang melakukan praktik di RSUAM.
Hal itu ditegaskan Direktur RSUAM Imam Ghozali saat diwawancarai, Jumat (22-8-2025).
"Kemarin sudah diadakan rapat didapatkan satu rekomendasi bahwa yang bersangkutan tidak memberikan pelayanan di RSUAM," kata Imam.
Meski demikian, untuk sanksi adminitratif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan kepada Inspektorat Lampung.
Sehingga manajemen rumah sakit hanya mengeluarkan surat instruksi bahwa yang bersangkutan tidak bisa memberikan layanan di RSUAM sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan sambil menunggu sanKsi administratif dari Inspektorat.
"Jadi kalau saya tidak berhak mengeluarkan dia dari pegawai negeri atau sanksi administratif. Yang berhak adalah Inspektorat," jelasnya.(**)
Editor: Agung Darma Wijaya