Didemo THL, Walikota Metro Teken Kesepakatan

img
Walikota Metro Bambang Imam Santoso menyepakati lima poin tuntutan THL

MOMENTUM, Metro--Walikota Metro Bambang Imam Santoso tegas memastikan, tidak akan ada kebijakan pemberhentian tenaga harian lepas (THL) di lingkup pemkot setempat.

Pernyataan tegas walikota itu disampaikan langsung dihadapan ratusan THL yang menggelar aksi demonstrasi damai di kantor pemkot setempat, Selasa (16-9-2025).

“Kita sudah menyepakati aksi damai yang dilakukan para THL dan HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Pemerintah Daerah akan memastikan semua komitmen ini berjalan dengan baik. Tidak ada yang dirumahkan," kata Bambang Imam Santoso.

Hal senada disampaikan Ketua DPRD Kota Metro Ria Hartini. Dia menyebut, DPRD mendukung penuh dukungan penuh dan siap mengawal pelaksanaan poin-poin kesempakatan antara Pemkot Metro dengan para THL. "Insya Allah apa yang menjadi harapan walikota dan para THL  akan segera ditindaklanjuti," kata Ria.

Sebelumnya, Pemkot Metro menandatangi lima poin kesepatakan sesuai tuntunan THL dalam aksi demonstrasi damai tersebut.

Lima poin kesepakatan itu: Pemkot Metroberjanji dan menjamin tidak akan merumahkan 449 THL pemkot , 91 THL alih data, THL BLUD dan guru.  THL pemkot, THL BLUD dan guru yang tidak terdaftar di database BKN yang sudah sesuai aturan, akan diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Pemkot Metro berkomitmen merealisasikan program unggulan walikota dan wakil walikota, terutama terkait peningkatan kesejahteraan ASN dan honorer sesuai APBD. Mendorong BKN  dan Kemenpan RB memberikan afirmasi agar THL non-database dapat diakomodir dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Kelima, memberikan solusi alternatif, agar seluruh THL tidak kehilangan pekerjaan di lingkungan Pemkot Metro.

Ketua Forum THL non-database Kota Metro Raden Yusuf bersyukur dengan penandatanganan lima poin kesepakatan tersebut.  

"Ini solusi yang telah disepakati bersama, hanya saja perlu waktu untuk merealisasikannya. Saya harap semua teman-teman THL bersabar,” tegasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos