Oknum Guru Culik Empat Pelajar di Bakauheni

img
Ungkap kasus penculikan pelajar di Mapolres Lampung Selatan.Foto:Boby

Harianmomentum.com--Oknum guru honorer Yusuf Sugeng Pramudia (32) warga Dusun Way Apus Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni dibekuk polisi karena melakukan tindak pidana penculikan empat pelajar.


Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) mengungkap penculikan anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Way Apus, Kecamatan Bakauheni, kabupaten setempat, Sabtu (20/1). 


Ungkap kasus tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B 116/ I / 2018 / RES LAMSEL/ SEK PENENGAHAN, tanggal 16 Januari 2018.


"Pelaku ini salah seorang guru honorer di salah satu SMP yang ada di daerah Bakauheni," ujar Syarhan.


Sementara itu, keempat pelajar yang diculik yakni, FN (14), warga Way Apus, Desa Bakauheni, MS (15) warga Way Apus Desa Bakauheni, NHB (13) warga Dusun Pasar Bakauheni Kecamatan Bakauheni dan MA (17) warga Dusun Mauara Bakau Desa Bakauheni.


"Modusnya pelaku yang juga pembina pramuka di sekolah menengah pertama, mengelabui korban dan orang tua korban dengan mengatakan akan membawa korban ke kegiatan pelatihan kepramukaan di Cibubur Jawa Barat, sehingga orang tua korban percaya dan mengijinkan anaknya ikut serta," lanjut Syarhan.


Selain itu, para korban meminta uang kepada orangtua mereka sebagai biaya membeli pakaian seragam pramuka, namun ternyata kegiatan pelatihan kepramukaan tersebut fiktif. Selanjutnya, para korban dibawa ke kontrakan pelaku di daerah Kampung Baru Cilegon.


"Tinggal di rumah tersebut selama tujuh hari dengan mengambil semua uang berikut handphone milik korban sehingga korban tidak dapat berkomunikasi dengan orang tuanya," kata Syarhan.


Syarhan menjelaskan, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati dengan pihak sekolah yang menurut pelaku tidak pernah memberi perhatian terhadap kegiatan kepramukaan yang diadakan oleh pelaku.


"Pelaku melanggar Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau pasal 330 ayat (1) KUHP dan diancam dengan Hukuman Penjara/kurungan minimal maksimal 15 tahun," pungkas Syarhan.


Saat ini keempat korban telah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing melalui serah terima anak di Mapolres Lamsel.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos