Pemkab Tulangbawang Diduga Tempati Lahan Warga, 27 Tahun Ganti Rugi Belum Dibayar

img
Gindha Ansori Wayka. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang diduga telah menguasai dan membangun perkantoran di atas tanah milik masyarakat selama 27 tahun belum di ganti rugi.

Hal itu diungkapkan Gindha Ansori Wayka dari Kantor Hukum (Law Office) GAW dan LBH Cika  sebagai kuasa ahli waris Hanafi Glr. St. Nimbang Alam, yakni Hi. R. Hasyim Dkk, di Bandarlampung, Rabu 15 Oktober 2025.

“Hari ini kami mengirim surat kepada Bupati Tulangbawang dan DPRD Tulangbawang untuk tindaklanjut rencana ganti kerugian yang telah tertunda selama 27 tahun,” ujar Gindha dalam siaran persnya.

Menurut Gindha, kliennya memiliki lahan seluas 50,375 hektare di Tulangbawang dan lebih kurang 10 hektare digunakan oleh Pemkab Tulangbawang untuk perkantoran yang hingga saat ini belum diganti rugi kepada pemilik tanah.

“Proses mempertahankan tanah ini, para ahli waris harus bertarung melalui Pengadilan sejak tahun 1987. Dan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum (inkrah) diputuskan para ahli waris pemiliknya dan hal ini telah diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tulangbawang pada saat itu”, tambahnya.

Menurut dia, pada 1997, Bupati Tulangbawang saat itu yakni Santori Hasan mengakui bahwa tanah lebih kurang 10 hektare yang ditempati Pemkab Tulangbawang diterakan di dalam Surat Bupati  Tulang Bawang Nomor: 593/258/02/97, tentang Ganti Rugi Areal Tanah Eks Pembantu Bupati Wilayah Menggala tertanggal 17 Juni 1997.

“Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Tulangbawang akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dan Hasil Rapat Tingkat II Lampung Utara akan membentuk Tim Peneliti guna inventarisasi tanah dan bangunan serta untuk Pelaksanaan ganti rugi dimaksud akan dianggarkan Pemerintah Daerah Tingkat II Tulangbawang Tahun Anggaran 1998/1999, karena APBD Tahun Anggaran 1997/1998 telah selesai disusun dan disyahkan”, jelasnya.

Masih menurut Gindha, kepemilikan tanah ahli waris berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/1987/PN/KTB tanggal 20 Februari 1989, Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Register Perkara Nomor: 22/Pdt/1990/PT.TK tanggal 22 Juli 1991, Putusan Kasasi Mahkamah Agung  Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 2235 K/Pdt/1992 tanggal 16 Nopember 1994 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung  Republik Indonesia Register Perkara Nomor: 589 PK/Pdt/1999 tanggal 25 Juli 2002.

Dengan putusan pengadilan di berbagai tingkatan hingga Mahkamah Agung ini, menuerut dia, menjadi bukti upaya yang sangat panjang dan melelahkan bagi para ahli waris. "Pemkab Tulangbawang harus segera merealisasikan proses ganti kerugian atas tanah tersebut,” katanya.

Terkait upaya telah dilakukan untuk memenuhi hak ahli waris, Gindha menyatakan telah mengirim surat kepada Bupati Tulangbawang dan Ketua DPRD Tulangbawang untuk meminta hearing terkait persoalan tanah kantor Pemkab Tulangbawang yang belum dibayar ganti ruginya.

“Suratnya sudah dikirim ke Sekretariat Pemkab dan DPRD Kabupaten Tulang Bawang hari ini (Rabu, 15 Oktober 2025). Semoga dapat segera dibahas dan ada solusi dalam memenuhi hak para ahli waris yang telah menunggu sejak 27 tahun silam,” katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos