Polisi Rekonstruksi Kasus Penusukan di Gudang Biliar Pringsewu, Peragakan 22 Adegan

img
rekonstruksi kasus penusukan yang melukai dua pengunjung biliar di Kabupaten Pringsewu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu – Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang melukai dua pengunjung biliar di Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 22 adegan diperagakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa mulai dari cekcok hingga aksi penusukan yang dilakukan tersangka SAW (28).

Rekonstruksi berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan tersangka, kedua korban, serta para saksi. Kegiatan tersebut juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka maupun korban sebagai bagian dari proses melengkapi berkas penyidikan.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting untuk menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada," kata Ramon.

Menurutnya, rekonstruksi sengaja digelar di Aula Mapolres Pringsewu, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan efektivitas pelaksanaan tanpa mengurangi substansi adegan yang diperagakan.

Dalam rekonstruksi, penyidik memperagakan 22 adegan yang dimulai dari kedatangan tersangka dan para korban di gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur. Adegan kemudian berlanjut pada cekcok yang memicu ketegangan, perkelahian antara tersangka dengan salah satu korban, hingga tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kedua korban.

Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi. Penyidik juga memberikan kesempatan kepada jaksa maupun kuasa hukum untuk mencermati setiap adegan dan menyampaikan masukan apabila terdapat perbedaan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ramon menambahkan, hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa penusukan yang terjadi di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Akibat kejadian itu, dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk.

Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane menderita dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Setelah kejadian, SAW sempat melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Namun, melalui pendekatan persuasif yang dilakukan polisi bersama pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026).

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan. Penyidik juga mengungkap motif kejadian dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang saat itu sedang bersama korban.

Atas perbuatannya, SAW dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos