MOMENTUM, Bandarlamapung--Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, meminta aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Bareskrim Mabes Polri terkait 32 pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di Lampung.
Tambang ilegal tersebut berupa tambang pasir, batubara, andesit, hingga emas.
Budiman menyebut, langkah penertiban sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Tambang-tambang ilegal ini meresahkan masyarakat. Saya berharap Kapolda Lampung segera menindaklanjuti temuan Bareskrim tersebut supaya bisa ditertibkan,” kata Budiman, Senin (20-10-2025).
Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat, tetapi juga merugikan negara karena tidak adanya penerimaan pajak.
“Itu merugikan negara karena kewajiban membayar pajak tidak dipenuhi. Tambang ilegal juga tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar politisi Demokrat itu.
Dimintai tanggapan ihwal temuan Bareskrim Polri bahwa tambang ilegal kerap dibekingi oleh oknum aparat, tokoh masyarakat hingga politisi, Budiman mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo, siapapun pihak yang membekingi tambang ilegal harus ditindak tegas.
“Tidak ada yang boleh membekingi tambang ilegal. Semua harus diberantas, ini demi keselamatan masyarakat, menjaga lingkungan, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Di mata hukum semua sama, jadi apabila melanggar harus ditindak tegas,” tegasnya.
Dia juga meminta pemerintah daerah turut serta aktif memantau dan mengecek langsung keberadaan tambang ilegal. Berhubungan dengan itu pula, pihaknya telah merancang raperda terkait perizinan pertambangan yang hingga kini masih digodok.
“Komisi I DPRD Lampung saat ini juga sudah mengusulkan Raperda tentang perizinan pertambangan. Raperda ini diharapkan bisa mendorong penertiban dan pengawasan pertambangan ilegal,” tandasnya. (***)
Editor: Muhammad Furqon