Sebut Dakwaan JPU Tidak Lengkap, Mantan Bupati Lamtim Sampaikan Keberatan

img
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi oleh Mantan Bupati Lamtim Dawam Raharjo

MOMENTUM, Bandarlampung--Mantan Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung.

Eksepsi itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pagar, taman, dan patung gajah di rumah dinas bupati tahun anggaran 2022 yang merugikan negara senilai Rp6,8 miliar.

Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firman, dengan anggota Ayanef Yulius dan Ahmad Baharudin Naim, Kamis (23-10-2025).

Penasihat hukum Dawam Sukarmin menilai, bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

"Kami menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Sukarmin setelah persidangan.

Menurut dia,  dalam  dakwaan yang dibacakan JPU ada penggunaan frasa "menyuruh melakukan" dan "perintah" dalam dakwaan.

"Ked frasa ini memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, namun tidak dijelaskan secara rinci oleh JPU," sebutnya.

Kemudian, dia juga menekankan bahwa jaksa memang diperbolehkan menghitung potensi kerugian. Namun, penetapan nilai definitif harus berdasarkan hasil audit dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. "Menetapkan kerugian negara itu harus berdasarkan lembaga resmi," ujarnya.

Dia juga mempersoalkan bagian dakwaan yang menyangkut dugaan penerimaan uang oleh terdakwa.

Dia mengatakan, JPU tidak menjelaskan secara spesifik waktu, lokasi, dan nominal uang yang dimaksud.

"Tidak dijelaskan kapan, di mana, dan pecahannya dalam bentuk apa. Apakah ratusan, ribuan, atau lainnya. Ini tidak jelas," sebutnya.

Atas dasar keberatan tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Diketahui, sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis (16-10-2025). Saat itu, JPU membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa, termasuk Dawam Rahardjo. Tiga terdakwa lainnya, yakni MDR, AS alias SWN, dan AC alias AGS, menyatakan menerima dakwaan. Hanya Dawam yang langsung menyampaikan keberatan melalui kuasa hukumnya.









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos