Panwaslu: Cik Raden dan Siddik Ayogo ke Inspektorat

img
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) Cik Raden. Foto: Ist.

Harianmomentum.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Bandarlampung menilai Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Ban Pol PP) Cik Raden telah lalai. 


Kelalaian itu yang mengakibatkan foto Cik Raden digunakan untuk baner yang bersanding dengan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Herman HN.


Penialan Panwaslu itu disampaikan Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto kepada harianmomentum.com, Rabu (24/1).


"Kami sudah memanggil Cik Raden, pengakuannya tidak tahu kalau fotonya dibuat baner yang bersanding dengan salah satu bacagub. Tapi tetap saja, dia dinilai lalai, sehingga fotonya dimanfaatkan," ujar Yahnu.


Untuk itu, Panwaslu Bandarlampung merekomendasikan Cik Raden kepada Inspektorat setempat untuk kembali diberikan pembinaan.


Sementara untuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung Siddik Ayogo dinyatakan telah melanggar Surat Edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dengan membagikan foto kegiatan salah bacagub melalui aplikasi Facebook.


Dalam Surat Edaran tersebut, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.


"Kalau untuk Siddik Ayogo itu sudah melanggar Surat Edaran Kemenpan RB, walaupun dia mengaku kalau yang mengendalikan facebooknya bukan dia. Karena yang kami permasalahkan itu adalah akun facebooknya milik dia," terangnya.


Atas dasar itu, Panwaslu merekomendasikan Siddik Ayogo ke Inspektorat Bandarlampung, Kemenpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami rekomendasikan ke instansi terkait, untuk memberikan sanksi ataupun pembinaan bagi yang bersangkutan," jelasnya.


Sayangnya, hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari Cik Raden, Siddik Ayogo dan Kepala Inspektorat Bandarlampung M Umar. (adw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos