Masuk Rumah Orang Tanpa Izin: Sepele di Mata Pelaku, Serius di Mata Hukum

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Surabaya -- Memasuki rumah dan pekarangan orang lain tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak serius, baik secara hukum maupun sosial. Tindakan ini tidak hanya menginvasi privasi pemilik rumah, tetapi juga berpotensi memicu konflik, bahkan berujung pada proses hukum.

Berdasarkan Pasal 167 KUHP lama, memasuki rumah tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan. Sementara itu, Pasal 257 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada Januari 2026 mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp10 juta, terutama jika perbuatan tersebut dilakukan secara melawan hukum atau pelaku tidak segera pergi setelah diminta keluar. Sanksi dapat diperberat apabila disertai kekerasan, perusakan, atau dilakukan secara bersama-sama.

Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, Suparto Wijoyo, mengatakan penerapan Pasal 167 KUHP lama maupun Pasal 257 KUHP baru diperlukan untuk melindungi aset dan keselamatan pemilik rumah atau lahan. Menurutnya, hampir semua negara memiliki aturan pidana terkait masuk ke lahan atau bangunan tanpa izin, yang kerap disebut sebagai pelanggaran properti atau penerobosan.

“Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Pasal 167 KUHP untuk melindungi hak kepemilikan pribadi maupun negara. Sanksinya bisa berupa denda hingga hukuman penjara, tergantung yurisdiksi dan berat pelanggaran. Namun, aturan ini berlaku jika masuk secara paksa. Jika seseorang hanya tersesat dan masuk ke lahan terbuka tanpa pagar atau tanda larangan, tidak serta-merta dapat dipidana,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (14-12-2025).

Ketentuan ini bertujuan menjaga ketertiban sosial serta menghormati hak hidup bersama dalam masyarakat.

Sistem Pemidanaan

Sementara itu, ahli hukum dari Kantor Hukum Mahatma & Friends, Budi Danarto, menjelaskan bahwa perbedaan antara Pasal 167 KUHP lama dan Pasal 257 KUHP baru tidak terletak pada substansi larangannya, melainkan pada penyesuaian sistem pemidanaan.

Ia menegaskan bahwa kedua pasal tersebut sama-sama mensyaratkan adanya unsur melawan hukum atau penolakan untuk pergi setelah diminta oleh pemilik yang berhak. Pasal 167 KUHP lama mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan, sedangkan Pasal 257 KUHP baru meningkatkan ancaman maksimal menjadi satu tahun penjara atau denda kategori II.

“Perubahan ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kriminalisasi, melainkan untuk menyesuaikan sistem hukum pidana agar lebih relevan dan proporsional,” ujarnya.

Budi menambahkan, masuk ke pekarangan atau rumah orang lain tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila tidak disertai unsur melawan hukum. “Tanpa penolakan untuk pergi setelah diminta atau tanpa unsur kekerasan dan perusakan, perbuatan tersebut tidak serta-merta dapat dipidana,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP baru tetap memberikan pemberatan pidana apabila perbuatan dilakukan dengan kekerasan, disertai perusakan, dilakukan secara bersama-sama, atau terjadi pada malam hari. (**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos