MOMENTUM, Tanggamus -- Kepolisian Resor Tanggamus menetapkan dua orang tersangka kasus pencurian disertai pembunuhan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Waypring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus Rahmad Sujatmiko mengatakan, dua tersangka berinisial AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), warga Dusun Waypring B, ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi.
“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah alat bukti terpenuhi dan hasil pemeriksaan saksi-saksi,” kata Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (18-12-2025).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban, Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50), ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tengah rumah mereka.
Kasus ini dilaporkan oleh anak korban, Ade Riski alias Nanang. Berdasarkan keterangan saksi, warga sempat mendengar suara erangan dari dalam rumah korban sebelum akhirnya korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
“Pelapor bersama warga terpaksa memecahkan kaca pintu untuk masuk ke rumah dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pugung,” jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan polisi terhadap luka yang dialami tersangka AJ. Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama AM.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok, pakaian yang digunakan saat kejadian, uang tunai Rp600 ribu milik korban, serta dua unit telepon genggam.
Kapolres mengungkapkan, aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan motif ekonomi untuk membayar utang. Kedua tersangka diketahui mengenal korban dan mengetahui kondisi rumah.
“Saat masuk rumah, pelaku sudah membawa senjata tajam. Korban dibacok, kemudian pelaku mengambil uang di dalam rumah,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan tidak ditemukan keterlibatan anak korban dalam peristiwa tersebut, meskipun yang bersangkutan mengenal para tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 339, lebih subsider Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (**)
Editor: Harian Momentum
