MOMENTUM, Bandarlampung -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung akhirnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada anggota DPRD Kota Bandarlampung, Heti Friskatati, karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik.
Sanksi terhadap Anggota Fraksi Golkar tersebut, diputuskan Badan Kehormatan DPRD dalam rapat yang belangsung pada Kamis, 12 Januari 2026. Putusan dibacakan dalam sidang BK pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan Heti Friskatati tidak mengandung unsur pidana, namun dinilai melanggar etika sebagai anggota legislatif.
BK menilai perbuatan teradu berkaitan dengan aspek moral dan kesusilaan yang berpotensi mencoreng citra serta martabat lembaga DPRD.

Baca Juga: Sidang Etik Belum Tuntas, Nama Hesti Friskatati Hilang dari Kepengurusan Golkar Bandarlampung
Dalam hasil pemeriksaan, BK menyimpulkan bahwa Heti Friskatati menangani persoalan masyarakat dengan mengatasnamakan pribadi, bukan sebagai anggota DPRD. Padahal, setiap bentuk keterlibatan anggota dewan dalam urusan publik seharusnya dilakukan melalui mekanisme dan prosedur kelembagaan.
Meski demikian, BK mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Di antaranya, Heti Friskatati belum pernah menerima sanksi etik sebelumnya dan dinilai aktif membantu masyarakat di daerah pemilihannya.
Berdasarkan ketentuan Kode Etik DPRD, BK akhirnya menjatuhkan sanksi teguran tertulis. Keputusan tersebut ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Bandarlampung.
Selanjutnya, putusan BK akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (**)
Editor: Muhammad Furqon
