Empat Kawanan Pencuri Sapi di Pringsewu Ditangkap Polisi, Tiga Masih Buron

img
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra saat konferensi pers. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Setelah sekitar tiga tahun meresahkan warga, komplotan pencuri sapi, akhirnya tumbang di tangan polisi Pringsewu. Empat pelaku ditangkap, dan tiga lainnya masih buron.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, komplotan tersebut selama ini beraksi di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terhadap aksi pencurian terakhir yang terekam kamera CCTV.

“Pada pencurian terakhir, pelaku mengambil dua ekor sapi dan seluruh aktivitasnya terekam CCTV. Dari situ penyelidikan kami kembangkan hingga mengarah ke para pelaku,” kata Yunnus saat konferensi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (19-1-2026).

Empat pelaku yang diamankan terdiri dari dua pelaku utama, yakni N (33), warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, dan C (31), warga Kecamatan Bumiratu, Kabupaten Lampung Tengah. Sementara dua penadah berinisial MH alias Muh (40) dan A (41), warga Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

“Total pelaku dalam jaringan ini ada tujuh orang. Empat sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.

Dalam proses penangkapan, satu dari empat pelaku yang diamankan, yakni C, meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Menurut Yunnus, saat ditangkap yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh narkoba jenis sabu dan sempat melakukan perlawanan.

“Terjadi reaksi psikologis hingga kondisinya kritis. Kami juga melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena yang bersangkutan melawan,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah tempat kejadian perkara lain di wilayah Pringsewu dan daerah sekitar. Selain pencurian sapi, komplotan ini juga terindikasi terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua ekor sapi hasil curian, satu unit mobil pikap Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut sapi, serta sejumlah peralatan berupa kapak, parang, tali tambang, dan kunci letter T. Polisi menduga para penadah mengetahui barang yang dibeli merupakan hasil kejahatan karena dijual dengan harga jauh di bawah pasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menambahkan, uang hasil penjualan sapi curian sebagian besar digunakan para pelaku untuk membeli narkoba. “Sebagian besar hasil kejahatan dipakai untuk membeli sabu dan pesta narkoba, sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Keempat pelaku ditangkap di lokasi berbeda, mulai dari jalan saat membawa hasil curian hingga rumah pelaku saat tengah pesta narkoba di wilayah Pesawaran dan Lampung Tengah. Terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor, polisi mencatat tiga TKP di wilayah Kabupaten Pesawaran dan akan berkoordinasi dengan Polres setempat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos