4 Pencuri Kayu di Register 28 Ditangkap

img
Tersangka ilegal loging digiring ke tahanan Polres Tanggamus. Foto: Enday.

Harianmomentum.com - Tim Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba Register 28 Wilayah Gisting dan Pugung menangkap empat tersangka pencuri kayu (ilegal loging) di hutan Register 28.


Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, menyebutkan keempatnya tersangka berinisial TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35) ditangkap pada Kamis (25/1/18) sekitar pukul 15.30 WIB berikut barang bukti 4 mesin chainsaw, 2 sepeda motor dan 12 potong kayu sonokeling serta jerigen bahan bakar.


"Para pelaku ileggal loging ditangkap di Register 28 Pekon Gisting Kecamatan Gisting KabupatenTanggamus," jelas AKP Devi Sujana, Jumat (26/1).


Menurut dia, TM dan LN warga Pekon Napal Kecamatan Bulok Tanggamus. RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talangpadang Tanggamus; MR beralamat di Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Pringsewu.


"Para pelaku saat ini ditahan di Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (day)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos