Pilgub Lampung, Paslon Wajib Serahkan Laporan Dana Kampanye Tahap Awal

img
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah./ist

Harianmomentum.com--Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur wajib memberikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, tahap awal pada 14 Februari 2018.


Hal itu disampaikan Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah, saat ditemui di Hotel Emersia Bandarlampung, Sabtu (27/1).


Menurut Tio, dalam penyampaian LPPDK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terbagi menjadi tiga tahap. 


Pertama laporan awal dana kampanye yang diserahkan pada 14 Februari 2018. Kemudian, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 20 April 2018. Terakhir, LPPDK seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur disampaikan pada 24 Juni 2018.


"Ada tiga tahap penyampaian LPPDK: laporan awal dana kampanye yang diserahkan sehari sebelum kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye dan ketiga LPPDK oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur satu hari setelah habis masa kampanye," terangnya.


Dia menjelaskan, bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tidak menyerahkan LPPDK, maka diberikan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon.


"Sanksi bagi yang tidak menyerahkan LPPDK, berupa sanksi pembatalan sebagai pasangan calon," jelasnya.


Dia menerangkan, untuk laporan awal dana kampanye terdapat beberapa hal yang harus dilampirkan. Seperti, rekening khusus dana kampanye yang berisi penerimaan sumbangan dana kampanye sebelum adanya laporan awal.


"Jadi sebelum laporan awal dana kampanye itu, penerimaan sumbangannya apa saja itu harus dimasukkan dalam rekening dana kampanye," jelasnya.


Dia menerangkan, sumber dana kampanye berasal dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik. 


Kemudian, sumbangan perorangan dan sumbangan dari kelompok serta sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum swasta atau perusahaan.


"Sumbangan ini pun dibatasi, dari perusahaan, partai politik atau gabungan partai politik secara komulatif maksimal Rp750 juta. Kemudian, sumbangan peroangan Rp75 juta. Dari pasangan calon tidak ada batasan, tetapi harus menyesuaikan dengan jumlah yang di LHKPN," terangnya.


Jika sumbangan dana kampanye melebihi batas yang ditentukan, maka dana tersebut tidak dapat digunakan dan akan dikembali kepada yang memberikan sumbangan.(adw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos