MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah tetap bakal diawasi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang WFH tetap dipantau dan wajib melakukan absensi secara elektronik.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan saat diwawancarai, Kamis (2-4-2026).
Marindo mengatakan, mekanisme absensi ASN tidak mengalami kendala karena menggunakan aplikasi “Sikap”.
“Pemprov sudah menerapkan absensi elektronik. Jadi pegawai melakukan absensi melalui aplikasi Sikap, sekaligus mengunggah foto kegiatannya,” kata Marindo.
Karena itu, ASN harus melakukan absensi dari rumah masing-masing disertakan titik lokasinya.
Menurut dia, hal itu guna memastikan ASN benar-benar melaksanakan tugasnya dari rumah. Bukan dari tempat lain.
Selain itu, dia menegaskan, pemprov juga melakukan pengawasan secara berjenjang.
“Nanti atasannya langsung yang akan memonitor, mengatur, mengecek absensi dan memantau pekerjaan yang dilakukan di rumah. Baru dilaporkan kembali," jelasnya.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan membuat laporan rutin sebagai bentuk evaluasi. Berupa rekapan kegiatan ASN akan dilaporkan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan WFH.
Menanggapi kekhawatiran adanya ASN yang memanfaatkan WFH untuk kepentingan pribadi, dia memastikan, pegawai tetap berkewajiban bekerja penuh pada hari Jumat.
"Kebijakan ini berlaku se-Indonesia. Jadi kita pastikan mereka tidak akan keluar untuk jalan-jalan,” tegasnya.
Dia menegaskan, bagi ASN yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi. "Ada sanksi. Semuanya tetap dimonitor,” tegasnya lagi. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
