MOMENTUM, Waykanan -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Waykanan, Lampung, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum polisi. Melalui video yang viral di media sosial, ia mengaku diminta uang Rp50 juta agar suaminya yang diamankan terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite bisa dibebaskan.
Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, perempuan yang mengenakan pakaian bermotif batik tersebut menceritakan suaminya diamankan polisi. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjerat suaminya dan menyebut keluarganya hanya menjual Pertalite secara eceran untuk membantu warga sekitar yang jauh dari SPBU.
Perempuan itu menuding dugaan permintaan uang Rp50 juta dilakukan oleh oknum di Polsek Pakuanratu. Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, suaminya disebut tetap ditahan dan kini berada di Polres Waykanan.
Dalam video tersebut, perempuan itu juga menyampaikan aduan dengan menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri. Video itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Foto: Ist.
Merespons video viral tersebut, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.
“Atas perintah Kapolda, laporan sudah diterima dan Propam sudah turun ke lapangan. Setiap pengaduan dan laporan akan ditangani secara profesional,” ujar Yuni dalam rilisnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menegaskan setiap dugaan pelanggaran anggota akan ditindak tegas apabila terbukti melanggar aturan.
“Sesuai arahan pimpinan, kami menegaskan setiap temuan pelanggaran anggota akan ditindak tegas,” katanya.
Polda Lampung memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan guna mengungkap seluruh fakta di lapangan. Polisi juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Yuni turut meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri melalui kanal pengaduan resmi Bidpropam yang telah disediakan.
“Masyarakat bisa menyampaikan setiap informasi tentang anggota Polri lewat barcode pelayanan pengaduan yang telah disediakan Bidpropam,” tandasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
