MOMENTUM, Pringsewu--Aparat Polres Pringsewu kembali menangkap Suradi (35) alias Ganden, gembong pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang sebelumnya sempat melarikan diri saat akan menjalani operasi pengangkatan proyektil di RSUD Pringsewu beberapa waktu lalu.
Suradi, warga Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Wakapolres Pringsewu, Kompol Samsuri mengatakan, bahwa Suradi sebelumnya diamankan polisi karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah di Lampung.
Sedang di Kabupaten Pringsewu, tersangka diduga telah beraksi sedikitnya di empat tempat kejadian perkara (TKP).Salah satunya motor Honda Beat milik korban Salsabila Agustin di Jalan Satria Pringsewu Barat tanggal 22 Desember 2025 lalu.
Pada penangkapan sebelumnya, pada Kamis (22/1/2026) lalu di sebuah rumah kos di Pekon Rejosari petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata api dan berupaya melarikan diri.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Jam’an (43) dan Desi Anggiyani (26), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan," terang Kompol Samsuri pada konfernesi pers di Mapolres Pringsewu, Senin (6/4/226).
Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil minibus, tiga unit motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi, serta plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Polisi juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah kos dan menemukan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, seperti kunci leter T beserta mata kuncinya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi masih memburu dua terduga pelaku lain, yakni Adi alias Doglang yang diduga berperan sebagai pelaku utama pencurian, serta Rhm oknum anggota Satpol PP Kabupaten Pringsewu yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil kejahatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menambahkan bahwa Desi Anggiyani diduga tidak hanya membantu mengangkut sepeda motor hasil curian, tetapi juga menyimpan serta turut mengantar Suradi saat melakukan aksi pencurian.
Terkait oknum Rhm, Rosali menyebut yang bersangkutan sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Meski demikian, proses hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian tetap akan berjalan.
Selain itu, dalam penangkapan Suradi, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Indri Ika Prastisa (24), warga Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga membantu pelarian serta menyembunyikan tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Rosali juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Banten yang telah membantu proses penangkapan Suradi di wilayah hukum mereka.
Dalam proses penyidikan, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan
