Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Rp1,8 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

img
Kejari Pringsewu Pringsewu menunjukkan uang hasil eksekusi dua kasus korupsi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengeksekusi uang pengganti dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap dengan total sebesar Rp1,8 miliar (Rp1.803.370.088).

Kepala Kejari Pringsewu, Anggiat Pardede, mengatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam rangka pemulihan kerugian negara.

“Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memulihkan kerugian negara sekaligus menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” kata Anggiat dalam keterangan pers, Senin (7/4/2026).

Ia menjelaskan, eksekusi tersebut berasal dari dua perkara, yakni kasus dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 dan perkara korupsi di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.

Dalam perkara LPTQ, terpidana Tri Prameswari bersama pihak lain terbukti melakukan manipulasi proposal dana hibah. Nilai pengajuan dana disebut meningkat dari Rp3,28 miliar menjadi Rp6,16 miliar.

Dana tersebut diklaim digunakan untuk 10 kegiatan, namun hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran, termasuk pencairan dana untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp602.706.672. Dalam putusan pengadilan, masing-masing terpidana diwajibkan membayar uang pengganti, di antaranya Tri Prameswari sebesar Rp268.243.996 dan Rustiyan sebesar Rp215.218.680, yang seluruhnya telah dibayarkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pringsewu Lutfi Fresly menyampaikan, pada perkara di BRI Cabang Pringsewu, terpidana Cindy Almira selaku Relationship Manager Funding and Transaction terbukti melakukan penyalahgunaan dana nasabah.

“Total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp17,96 miliar,” ujarnya.

Dalam putusan pengadilan, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17.960.000.000. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar Rp1.319.907.412,39, sedangkan sisanya Rp16.640.092.588 masih dalam proses eksekusi melalui penyitaan dan pelelangan aset.

Kejari Pringsewu menyatakan proses eksekusi akan terus dilakukan hingga seluruh kerugian negara dalam kedua perkara tersebut dapat dipulihkan. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos