MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi I DPRD Provinsi Lampung mendukung langkah hukum Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan di PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan BUMN di Lampung.
Namun, legislatif mengingatkan agar proses hukum tersebut tidak mengorbankan mata pencaharian ratusan petani plasma.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi menegaskan, bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Tercatat ada ratusan warga yang tanahnya dimitrakan dengan perusahaan tebu tersebut.
Kendati, ia juga mendukung Kejati segera memproses jika memang ditemukan indikasi penyelewengan oleh PT PSMI.
"Kita mendukung Kejaksaan segera memproses jika ditemukan indikasi penyelewengan. Tapi di sisi lain, pihak Kejaksaan juga harus melihat kepentingan yang lebih luas, jangan sampai pengusutan ini berdampak pada penghasilan masyarakat yang terhambat," kata Garinca, Selasa (7/4/2026).
Selain menjaga hak petani, DPRD juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi di Lampung. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pertumbuhan investasi lokal maupun asing sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Ia berharap penegakan hukum tetap berjalan tanpa menciptakan ketidakpastian yang bisa mengganggu investasi di daerah.
Terkait rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh petani plasma PT PSMI Waykanan pada Kamis mendatang, DPRD menyatakan siap menyambut kedatangan warga.
"Kami akan menunggu, baik itu mereka melakukan orasi di depan gedung atau audiensi di ruang rapat besar. Kami akan mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, para petani berharap adanya solusi yang memungkinkan operasional tetap berjalan sehingga hak ekonomi mereka tidak terhenti akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
Diketahui, serikat petani tebu mitra mandiri PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) hari ini, Selasa (7/4) melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perihal dampak dari pemblokiran rekening perusahaan yang kini dirasakan oleh para petani tebu, buruh, hingga kontraktor.
Pemblokiran rekening perusahaan PT PSMI oleh Kejati Lampung untuk kepentingan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di Kabupaten Waykanan.
Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PT PSMI Lampung-Sumsel, Tartono menyampaikan, tujuan pihaknya bersurat kepada Kejati Lampung dengan harapan Kejati bisa membuka kembali pemblokiran rekening perusahaan sehingga pembayaran untuk pekerja dan petani bisa dilakukan.
“Kami mengantar surat ke Kejati terkait kebijakan yang disamakan dampaknya ke petani, kami memohon bisa memilah, kami tidak ingin mencampuri proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejati Lampung,” kata Tartono.
“Kami hanya berharap bisa kembali beroperasi dan pembayaran dapat dilakukan. Karena pembiayaan tiga bulan, perawatan, persiapan armada, dan pekerja dari luar semua terhambat,” imbuhnya.
Terlebih kata Tartono, dengan keluarnya surat edaran resmi dari PT PSMI tentang tebang dan giling tebu tanggal 4 hingga 6 April 2026 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, menambah ketidakpastian bagi petani tebu dan terancam merugi.
“Tebu ada batasan waktu, ada yang dipanen 11 bulan, 12 bulan, tapi sampai batas waktu belum bisa dipanen, pasti kerugian di depan mata. Karena kadar rendemin turun, tebunya banyak yang mati. Yang bertanggung jawab atas kerugian petani ini siapa?,” keluh Tartono.
Tartono pun memperkirakan kerugian petani tebu mitra mandiri PT PSMI bisa mencapai Rp75 juta per hektare dengan perkiraan produksi tebu per hektare 75-80 ton.
“Kerugian mulai dari menyiapkan lahan, penanaman, pupuk, sampai panen bisa Rp65-75 juta per hektare. Bayangkan kalau dikali dengan total luas lahan petani tebu 18.450 hektar,” katanya.
Ia menyebut, jumlah kelompok petani tebu yang bermitra dengan PT PSMI sebanyak 281 kelompok dengan memiliki luas lahan 18.450 hektare. Sementara lahan tebu milik perusahaan itu sendiri hanya 6 ribu hektare.
“Sampai detik ini pekerja belum dapet gaji satu bulan, THR kemarin masih keluar tapi gak seratus persen. Untuk pekerja harian lepas per hari upahnya Rp105 ribu, gaji karyawan tetap rata-rata Rp3 juta,” jelasnya.
Maka terkait surat yang disampaikan ke Kejati Lampung, Tartono menyampaikan pihaknya memberi batas waktu hingga tanggal 8 April 2026 untuk Kejati merespon.
“Surat sudah kita sampaikan dan batas waktu tanggal 8 April 2026, kalau tidak ada keputusan atau respon dari Kejati, kita akan turun menyampaikan aspirasi tanggal 9 April 2026 ke kantor Kejati, pemprov opsi kedua, dengan mengerahkan massa sebanyak 6 ribu orang yang tergabung dalam petani dan buruh,” tandasnya.
Polemik penundaan panen tebu yang menimpa ratusan petani mandiri di Kabupaten Waykanan ini juga memantik reaksi keras dari Aliansi Triga Lampung.
Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Lampung, segera memberikan kepastian hukum terkait operasional PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI).
Aliansi yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat itu menilai ketidakjelasan status hukum perusahaan telah berdampak langsung terhadap nasib petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen tebu.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, mengataakan bahwa Kejaksaan harus bersikap tegas dan transparan agar polemik ini tidak terus berlarut.
“Kalau memang ada pelanggaran, tindak tegas. Tapi kalau tidak, segera beri kepastian hukum agar perusahaan bisa kembali beroperasi. Jangan sampai petani jadi korban,” katanya.
Dia juga menyoroti keberadaan dana titipan sebesar Rp100 miliar yang saat ini berada di Kejaksaan Tinggi Lampung.
"Kami meminta agar penanganannya dilakukan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik," ujarnya.
Senada, Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT PSMI, diduga menggarap sekitar 14 ribu hektare lahan di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua tanpa izin resmi.
“Penggunaan kawasan hutan tanpa izin harus ditindak tegas oleh pemerintah,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa, turut menyoroti potensi kerugian negara akibat aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
"Nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah dan diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah. Dampak penundaan panen mulai dirasakan langsung oleh petani, " tandasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
