Mau Kabur ke Malaysia, Liones Wangsa Dibekuk Polres Barelang

img
Ungkap kasus penangkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus korupsi di Polres Balerang Kepulauan Riau.Foto: istimewa

Harianmomentum.com--Setelah lama buron, Liones Wangsa, terpidana kasus korupsi dibekuk Sat Intelkam Polresta Barelang saat hendak bertolak ke luar negeri yakni Malaysia. Terpidana dibekuk petugas saat berada di restoran cepat saji J CO Nagoya Hill Mall Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Mantan pemilik Golden Dragon, Bandarlampung ini adalah terpidana kasus  pembangunan pabrik es di Lempasing tahun 2012. Dia juga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan kampung yang dilaksanakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung.


Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Andrie W Setiawan menjelaskan dalam pesan singkatnya, bahwa terpidana empat tahun penjara ini diamankan personil Sat Intelkam Polresta Barelang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (29/1/18) sekira pukul 22.10 WIB.


“Awalnya personel Sat Intelkam Polresta Barelang mendapat informasi terkait seorang laki-laki yang namanya diduga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yg selama ini dicari oleh Kejati Lampung terkait Tindak Pidana Korupsin (Tipikor),” jelasnya, Selasa (30/1/18) malam.


Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Intelkam Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Kompol Irham Halid langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap informasi tersebut.


“Di sebuah restoran cepat saji J CO Nagoya yang berada di Hill Mall Lubuk Baja, Kota Batam ditemukan terduga DPO. Ternyata saat itu dia akan membuat Paspor di Kota Batam untuk ke luar negeri,” jelasnya.


Maka terpidana tersebut segera diamankan oleh pihak kepolisian setempat.


“Setelah diamankan, terduga DPO langsung dibawa ke ruang Sat Intelkam Polresta Barelang untuk dilakukan introgasi,” terangnya. 


Dasi hasil introgasi sementara, diketahui bahwa Liones Wangsa datang ke Batam seorang diri pada Minggu 28 Januari 2018 dengan menggunakan pesawat udara Lion Air.


“Sesuai pengakuan Liones Wangsa, tiba pertama kali di Kota Batam dengan tujuan Penang-Malaysia untuk berobat,” ungkapnya.


Sesampainya di Kota Batam, Liones Wangsa langsung menghubungi Octaviana yang dikenalnya dari seorang menantu perempuannya bernama Devi yang berada di Lampung.


“Kemudian mereka bertemu di rumah makan Acia Ikan Bakar Lubuk Baja untuk membahas perihal pembuatan paspor Liones Wangsa,” ujarnya.


Dari pertemuan tersebut, Octaviana bersedia membantu Liones Wangsa untuk membuat paspor dengan cara mencari orang atau biro jasa di Kota Batam yang dapat membantu walaupun dengan biaya yang cukup tinggi yakni antara belasan juta hingga puluhan juta rupiah.


“Saat ini, dokumen yang telah dimiliki oleh Liones Wangsa antara lain: KTP, foto copy KK, akta lahir, surat kewarga negaraan dan paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta yang tersimpan di kamar nomor 510 Hotel Aston Pelita Lubuk Baja tempat DPO menginap,” paparnya.


Sesuai pengakuan Liones Wangsa, dia memiliki dua buah paspor. “Masing-masing atas nama Ong Lones Wangsa yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Bandarlampungr (ditahan oleh kantor imigrasi Bali) dan atas nama Tan Loing yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta,” ungkapnya.


Andre menjelaskan, terpidana Lionis Wangsa sendiri sudah buron sejak Agustus 2017 lalu. 


“Ini upaya pelariannya yang kedua, sebelumnya dia (Lionis) juga pernah mau melarikan diri ke luar negeri lewat bandara International, Bali, tapi gagal dan akhirnya paspornya ditahan karena memang sudah dicekal,” jelasnya.


Dijelaskan kembali bahwa Lionis Wangsa menjadi terpidana dalam kasus pembangunan jalan kampung dan pabrik es yang merupakan proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandarlampung pada tahun 2012.


Di mana pembangunan yang dilakukan tidak sesuai spek atau volume, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp335 juta. Di pengadilan Tipikor Tanjungkarang,  Lionis divonis satu tahun, lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi dan hukumannya diperberat menjadi dua tahun.


Tak puas, Lionis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, akan tetapi, hukumannya kembali diperberat menjadi empat tahun. 


Belum sempat menjalani hukuman di penjara, Lionis kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung untuk kasus korupsi pembangunan Pabrik Es, satu paket dengan proyek sebelumnya.


Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang, terpidana Lionis diserahkan ke pihak Kejari Batam. Setelah itu terpidana akan diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) baru akan diteruskan ke Kejari Bandarlampung.


Dalam penangkapan terpidana tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Oppo warna Gold, satu unit Handphone merk Samsung duos warna hitamdan satu buah dokumen Paspor Republik Indonesia atas nama Tian Liong.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos