Surat Izin Lokasi PT BMM Dipertanyakan

img
Aksi damai anggota SPPN VII di PN Blambangan Umpu Waykanan Provinsi Lampung.Foto:ist

Harianmomentum.com--Aksi yang dilaksanakan oleh Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII) yang melibatkan ratusan anggota SPPN VII di lapangan Komplek Afdeling Blambangan Umpu, Waykanan, Selasa (30/1) untuk menuntut pembatalan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu atas lahan PTPN VII Bungamayang, menyisakan pertanyaan di kalangan Pengurus Pusat SPPN VII.


Pengurus pusat SPPN VII, dalam hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjend) SPPN VII, Sasmika DS mewakili Ketua Umum SPPN VII, Vedy Pudiansyah mempertanyakan keluarnya surat izin lokasi kepada PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) atas lahan seluas 4.650 hektare (ha) yang sebelumnya secara sah telah dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII).


Masalahnya, surat izin lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Waykanan saat itu, Tamanuri, justru diberikan kepada PT BMM pada saat PTPN VII sedang mengupayakan penyelesaian permasalahan tuntutan warga masyarakat yang muncul sebagai dampak dari euforia reformasi.


Dalam keterangannya kepada media, SPPN VII menyayangkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang memenangkan PT BMM.


Sebab, menurut Pengurus Pusat SPPN VII itu, bukti-bukti hukum yang dimiliki PTPN VII sangat kuat. Bahkan areal yang disengketakan sudah tercatat sebagai aset negara yang dimiliki PTPN VII.


Sasmika mengharapkan agar dalam proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PTPN VII dapat berjalan seadil-adilnya dan sebenar-benarnya.


SPPN VII yakin bahwa PTPN VII akan memenangkan upaya hukum terakhir itu atas putusan kasasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).


“Dengan bukti-bukti baru (Novum) yang ada, kami yakin PTPN VII akan menang di tingkat PK,” ujarnya.(rls)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos