MOMENTUM, Gunungsugih -- Anggota DPRD Provinsi Lampung Abdullah Surajaya mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkotika yang kian mengancam generasi muda dan meminta masyarakat untuk waspada.
Peringatan itu disampaikan saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kampung Putrabuyut, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, Sabtu, 9 April 2026
Kegiatan yang dilakukan bersama Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Lampung Tengah itu, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, aparatur kampung, serta warga setempat yang antusias mengikuti penyampaian materi mengenai bahaya narkotika dan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah peredarannya.
Dalam sambutannya, Abdullah menegaskan penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Menurut dia, narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi bangsa serta memicu berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Ia mengatakan, keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh. Karena itu, masyarakat perlu memahami isi perda agar dapat ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peredaran narkoba saat ini sudah sangat meresahkan dan menyasar semua kalangan. Melalui sosialisasi perda ini, kami ingin masyarakat memahami bahaya narkotika sekaligus mengetahui langkah-langkah pencegahannya,” ujar Abdullah.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Granat Lampung Tengah turut memberikan edukasi mengenai jenis-jenis narkotika, dampak penyalahgunaan zat adiktif lainnya, hingga ciri-ciri pengguna narkoba yang perlu diwaspadai masyarakat dan keluarga.
Peserta juga diajak memperkuat pengawasan terhadap lingkungan sekitar, terutama kepada generasi muda agar tidak mudah terpengaruh pergaulan bebas maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Abdullah berharap sosialisasi perda tersebut dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkotika serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga anti narkoba, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Pencegahan narkoba bukan hanya tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
