Mediasi Sengketa Lahan, BPN Bandarlampung Dinilai Berpihak

img
Mediasi sengketa lahan di Disperkim Bandarlampung. Foto: Satria Aji.

Harianmomentum.com - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung melakukan mediasi sengketa lahan antara Agus Ahmad Baidawi sebagai ahli waris dan Tina (mengaku pemilik tanah), Rabu (31/1).


Mediasi di ruang rapat Disperkim dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disperkim Dekrison, dan disaksikan BPN Bandarlampung, kepolisian Polsek Tanjungkarang Timur dan Komisi III DPRD setempat.

Dekrison sebagai mediator, menerangkan dalam pertemuan itu terdapat beberapa poin pembahasan yang menjadi agenda, diantaranya menanyakan kelegalan surat menyurat tanah tersebut yang dipedagang Agus Ahmad Baidawi sebagai Ahli Waris dan Tina.


"Di dalam pertemuam ini kami meminta agar kedua belah pihak dapat menerangkan atas dasar apa kalian mengklain bahwa tanah tersebut milik kalian," tanya dia.


Ahli waris tanah seluas 6.660 meter tersebut, Agus Ahmad Baidawi menerangkan bahwa, sebidang tanah iti telah diwariskak oleh H Dahlan (Ayaj Agus) untuk anak-anaknya pada November 2000.


Lalu, tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara hukum bukti kepemilikam lahannya sah di mata negara karena memiliki SKT. "Ini surat tanah yang telah dikantongi pihak kami, secara hukum telah diakui kelegalannya di mata hukum," tegasnya.


Menurut dia, alasan Tina mengklaim bahwa tanah tersebut karena mmilki duplikat sertifikat tanah. "Hanya bermodal duplikat sertifikat surat tanah tidak bisa untuk mengklaim bahwa itu tanah dia," kata dia.


Senada dikatakan Agus, Penasehat Hukum (PH) Agus Ahmad Bahdaiwi.  Muchzan Zain SH. Lahan yang menjadi hak ahli waris Hi. Dahlan itu yang akan dikuasai oleh pihak lain yang tidak ada asal-usul tanah tersebut.

 

Pihaknya sudah menunggu dan menempati lahan tersebut selama 20 tahun, tidak ada masalah dan tiba-tiba ada Tina yang mengakui tanah itu miliknya.

 

“Kami sudah cek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) sertifikat atas nama Bu Tina yang klaim tanah kami ini tidak ada dan tidak terdaftar. Kalau memang Bu Tina itu ada alas haknya yang sah, kita bertemu di pegadilan dan atas masalah ini, kami akan laporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.

 

Dijelaskannya, lahan seluas 6.600 meter persegi ini, diwariskan H. Dahlan untuk anak-anaknya, salah satunya Agus Ahmad Baidawi. Pada November 2000, tiba-tiba Tina mengklaim lahan mereka. Secara hukum bukti kepemilikam lahannya sah di mata negara karena memiliki SKT. 

 

"Ini surat tanah yang telah dikantongi pihak kami, secara hukum telah diakui kelegalannya di mata hukum," tegasnya.

 

Sementara itu, Tina (pengaku tanah Agus) berkilah bahwa tanah tersebut tekah sah dimilikinya sejak tahun 1994. "Itu tanah sudah saya beli sudah lama, sejak tahun 1994 waktu saya beli diatas tanah itu terdapat sekolah TK," kata dia.

 

Usai beebicara, ungkapan Tina pun seolah-olah didukung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dekrison dan Perwakilan BPN.


Lantaran, Dekrison mengaku bahwa di mata hukum, kepemilikam tanah tersebut jatuh ditangan Tina.

 

Senada dikatakan perwakilan BPN Bandarlampung Eddy bahwa,  untuk saat ini kepemilikam sebidang lahan itu jatuh ditangan Tina.

 

Akan tetapi, pengakuan Dekrison dan Eddy pun terpatahkan oleh Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Albert. Sebab, Disperkim dan BPN Bandarlampung dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan tanah tersebut milik Tina.

 

Dengan alasan, hal tersebut berhak diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Heh, kalian ini tidak bisa menklaim bahwa tanah itu milik Tina,  itu tugas bukan kalian yang melakukan tapi PTUN," tegas dia. 

 

Merasa tidak puas dengan pertemuan itu lantaran tidak membuahkan hasil, dirinya berniat akan mengagendakan rapat dengar pendapat digedung DPRD Bandarlampung. (aji)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos