MOMENTUM, Pringsewu--Niat membantu teman yang sedang kesulitan pekerjaan berubah menjadi persoalan hukum. Seorang pria berinisial BMS (43) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya yang semula dipinjam untuk bekerja ke wilayah Pesisir Barat.
BMS, warga Tanjungarang Pusat, Kota Bandarlampung, diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Gadingrejo di Desa Sungailangka, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 18.30 WIB saat korban, Erwanto (40), warga Kecamatan Gedongtataan, berniat membantu pelaku yang sedang tidak memiliki pekerjaan.
Korban kemudian mengajak pelaku bekerja memasang baja ringan di daerah Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Karena tidak memiliki kendaraan, pelaku diminta mengambil sepeda motor Honda GTR milik korban yang berada di rumah istri korban di Gadingrejo.
“Namun bukannya digunakan untuk bekerja ke Krui, motor tersebut justru digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa seizin korban,” kata Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Sabtu (16/5/2026).
Saat kejadian, korban diketahui berada di wilayah Pesisir Barat. Setelah motor dibawa pelaku, korban kesulitan menghubunginya. Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kecamatan Gedongtataan sebelum akhirnya ditangkap petugas Tekab Polsek Gadingrejo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggadaikan motor korban karena membutuhkan modal usaha dan biaya hidup sehari-hari.
“Motor korban digadaikan sebanyak dua kali dengan nominal total Rp5 juta, dan uang hasil gadai itu telah habis digunakan pelaku untuk modal usaha serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kapolsek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini BMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Gadingrejo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (**)
Editor: Muhammad Furqon
