MOMENTUM, Bandarlampung – Pelarian Asnawi, tersangka kasus narkotika yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Lampung pada Desember 2023, akhirnya berakhir.
Setelah sempat ditangkap kembali dalam kasus narkoba di Aceh, buronan tersebut kini dipulangkan ke Lampung untuk menjalani proses hukum yang sempat tertunda hampir dua tahun.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan Asnawi dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada 8-10 Juli 2026. Pemindahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Asnawi diketahui melarikan diri dari Rutan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023 bersama tiga tahanan lainnya. Sejak saat itu, penyidik menetapkannya sebagai buronan dan terus melakukan pengejaran.
"Meski buron, berkas perkara narkotika yang menjerat Asnawi telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 13 Maret 2024. Namun pelimpahan tersangka tertunda karena yang bersangkutan masih dalam pelarian," kata Yuni, Senin (13/7/2026).
Pelarian Asnawi berakhir pada 26 April 2025 setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara dalam perkara narkotika lainnya. Saat itu, polisi menyita sekitar satu kilogram sabu sebagai barang bukti.
Setelah menjalani proses hukum di Aceh dan divonis bersalah, Asnawi menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung agar tersangka dapat dihadirkan untuk menjalani proses penuntutan atas perkara yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf selanjutnya mengajukan permohonan pemindahan narapidana kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Permohonan tersebut disetujui sehingga Asnawi dipindahkan ke Lampung dengan pengawalan ketat.
"Tim Ditresnarkoba Polda Lampung menjemput Asnawi di Lapas Lhokseumawe pada 9 Juli 2026. Tersangka dibawa melalui jalur udara dari Bandara Kualanamu menuju Bandara Soekarno-Hatta, kemudian diterbangkan ke Bandara Raden Intan II Lampung," ujar Yuni.
Pada 10 Juli 2026 malam, Asnawi resmi diserahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung. Selanjutnya, ia akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk mempertanggungjawabkan perkara narkotika yang sempat tertunda akibat pelariannya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
