Baru Lepas Kasus Narkotika, Residivis di Pringsewu Kembali Ditangkap Diduga Curi Motor

img
Tersangka pencuri motor digelandang polisi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Pringsewu--Baru bebas dari jerat hukum kasus narkotika, seorang pria di Kabupaten Pringsewu kembali harus berhadapan dengan polisi. Kali ini, pria berinisial RA (45) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi pengepulan pisang.

Warga Pekon Pasirukir, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu itu diringkus polisi saat berada di sebuah lapo tuak tak jauh dari kediamannya, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali menjelaskan, penangkapan RA merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama Acun (33), warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, Kamis (14/5/2026).

Dalam laporannya, korban mengaku sepeda motor Yamaha Vega-R miliknya hilang saat diparkir di lokasi pengepulan buah pisang. Saat itu, korban meninggalkan motornya untuk menuju tempat pengepulan lain menggunakan mobil.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi RA sebagai terduga pelaku.

RA kemudian ditangkap saat sedang santai di sebuah lapo tuak. Saat diamankan, pelaku sempat membantah terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Namun bantahan itu tak bertahan lama. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan sepeda motor milik korban terparkir di bagian dapur rumah pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku,” ujar Rosali.

Tak berkutik, RA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku mencuri motor tersebut seorang diri dan berencana menjualnya setelah situasi dirasa aman.

Dalam kesehariannya, RA diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. Polisi menyebut pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan hidup keluarga.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga RA tidak hanya terlibat dalam satu kasus, tetapi juga sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pringsewu.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan kunci letter T yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos