Jaksa Tuntut Irwan Perangin-angin 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Fakta Sidang Diabaikan

img
Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Foto: Ist.

MOMENTUM, Medan -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Irwan Perangin-angin dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Kota Deli Megapolitan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut mantan Direktur PTPN II itu membayar denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan. JPU turut meminta sejumlah uang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan hak guna usaha (HGU) yang berubah menjadi hak guna bangunan (HGB).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Irwan memiliki tanggung jawab atas proses kerja sama dan pengelolaan aset dalam proyek pengembangan kawasan Kota Deli Megapolitan saat menjabat Direktur PTPN II.

Namun, seusai persidangan, tim penasihat hukum Irwan menilai tuntutan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah seorang penasihat hukum Irwan, Firdaus, menyebut proyek Kota Deli Megapolitan merupakan kebijakan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan serta mendapat persetujuan pemegang saham dan Kementerian BUMN.

“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut tim kuasa hukum, proyek tersebut dijalankan sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dinilai tidak produktif. Mereka juga menyebut sebagian lahan telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan untuk meningkatkan nilai ekonomi aset perusahaan.

Firdaus juga menyebut selama persidangan tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan. Menurutnya, keuntungan yang muncul masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Kuasa hukum terdakwa turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata Firdaus.

Selain itu, tim penasihat hukum juga menyinggung status lahan yang dipersoalkan. Berdasarkan fakta persidangan, lahan tersebut disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Menurut kuasa hukum, dengan status tersebut, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos