Ganti Rugi JTTS, Warga Bakauheni Gugat Tiga Instansi Negara

img
Mediasi kasus sengketa lahan terkait pembebasan serta ganti rugi tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Bakauheni, Lampung Selatan.Foto:Boby

Harianmomentum.com--Muswalin (98) dan Tugino (52) warga Kenyayan Bawah 1, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan melakukan gugatan atas kepemiikan lahan seluas 2,5 hektare terhadap tiga instansi negara.


Gugatan tersebut ditujukan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bakauheni serta PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai turut tergugat 1 dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamsel turut tergugat 2, sesuai dengan surat yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor registrasi perkara:69/Pdt.G/2017/PN.Kla.


Kali ini, proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (31/01), masih dalam tahap mediasi dan dipimpin oleh Hakim mediator, Chandra revolisa dan Panitera pengganti, Rajes.


Pihak penggugat, Muswalin dan Tugino diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Riza Hamim, Affandy Masyah, Osep Doddy, Doli Iskandar, Syamsudin dan Bambang Yudestria.


Sedangkan pihak tergugat yaitu PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Bakauheni serta PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai turut tergugat 1 dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Lamsel turut tergugat 2, diwakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lamsel, Ryan Sumartha Syamsu, Alif Darmawan Maruszama, Siti Barokah dan Rita Regina.


Menurut Ryan Sumartha, selaku JPN dari pihak tergugat mengatakan, tahap mediasi ini baru menyampaikan resumoe dari pihak penggugat, yang nanti nya akan di beri tanggapan berupa jawaban tertulis dari pihak tergugat.


"Inti dari penawaran yang disampaikan tadi, mereka (penggugat) meminta dibayar ganti rugi sebesar Rp10 miliar dan akan dijawab pada minggu depan," ujarnya.


Ia menjelaskan, perkara tersebut awalnya hanya melibatkan PT ASDP saja, namun, di satu sisi ada pihak lain yang dijadikan tergugat yaitu, PT PP (Persero) dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.


"Ketiga pihak tersebut, telah dijadikan tergugat oleh pihak penggugat dan harus kita kaji terlebih dahulu," katanya.


Sementara itu, kuasa hukum dari pihak penggugat, Riza Hamim mengatakan, hal ini berawal dari klien mereka yang memiliki lahan seluas 2,5 hektare telah digusur. Lahan tersebut berupa kolam pembibitan udang dan ikan bandeng.


"Mereka menggusur dan main timbun-timbun saja, tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dan kemudian dibangun jalan tol," kata dia.


Dirinya menambahkan, saat pihaknya melakukan investigasi kasus tersebut, dinyatakan bahwa klien mereka memiliki alasan dan dasar yang jelas yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Adat dan keterangan dari saksi-saksi lainnya.


"Sampai saat ini belum ada ganti rugi, kita lihat saja jawaban mereka minggu depan tentang tawaran yang diajukan saat mediasi tadi. Kalau tuntutan awalnya kita ajukan Rp27 miliar," pungkasnya.(bob)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos