MOMENTUM, Jakarta--Pemerintah Kabupaten Waykanan menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai tahapan penting dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2026–2046.
Penandatanganan dilakukan Bupati Waykanan Ayu Asalasiyah didampingi jajaran Organisasi Perangkat Daerah terkait, usai mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan RTRW dan RDTR di Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (18-5-2026).
Agenda tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Waykanan dalam memastikan proses revisi RTRW berjalan sesuai ketentuan tata ruang nasional sekaligus memperkuat kepastian hukum pemanfaatan ruang di daerah.
Melalui proses verifikasi tersebut, Pemkab Waykanan bersama Kementerian ATR/BPN melakukan sinkronisasi dan klarifikasi terhadap pemanfaatan ruang guna mewujudkan tata ruang yang tertib, terarah dan berkelanjutan.
Selain menjadi bagian penting dalam penyusunan RTRW dan RDTR, hasil verifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Clear and Clean (BACC) juga akan menjadi dasar penerbitan Persetujuan Substansi sebelum dokumen RTRW dibahas bersama DPRD Kabupaten Waykanan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan, komitmen Pemerintah Kabupaten Waykanan untuk terus menindaklanjuti seluruh tahapan penataan ruang demi mendukung pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
“Pemerintah Kabupaten Waykanan berkomitmen menjalankan proses penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku agar menjadi pedoman pembangunan daerah yang terencana, mendukung investasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ayu.
Revisi RTRW dan penyusunan RDTR tersebut diharapkan mampu menjadi landasan pengembangan wilayah, perlindungan lingkungan, penguatan kawasan pertanian berkelanjutan, hingga percepatan investasi dan pembangunan di Kabupaten Waykanan. (**)
Editor: Munizar
