MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan skema baru keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bertahun-tahun kini cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan, tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.
Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan kebijakan itu bukan lagi program pemutihan seperti sebelumnya, melainkan skema keringanan yang dinilai lebih adil bagi seluruh wajib pajak.
“Sekarang yang menunggak satu tahun sampai lima tahun atau lebih cukup bayar satu tahun berjalan ditambah 50 persen. Jadi hanya bayar 1,5 tahun berapa pun tunggakannya. Tidak ada denda dan tunggakan lama tidak dihitung lagi,” kata Saipul, Selasa (19-5-2026).
Menurut dia, kebijakan baru tersebut dibuat agar masyarakat tidak lagi sengaja menunda pembayaran pajak hanya karena menunggu program pemutihan tahunan.
Kalau sebelumnya penunggak cukup membayar satu tahun berjalan, kini tetap ada konsekuensi tambahan sebagai bentuk efek jera.
“Kalau dulu orang sengaja menunggu pemutihan karena merasa lebih untung. Sekarang tetap ada konsekuensi supaya masyarakat tidak menunda-nunda bayar pajak,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga mulai memberikan penghargaan bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Wajib pajak yang rutin membayar selama empat tahun berturut-turut akan mendapatkan diskon mulai 5 persen hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.
Menurut Saipul, selama ini masyarakat yang taat pajak justru tidak pernah mendapatkan insentif apa pun.
“Sekarang ada reward dan punishment. Yang rajin bayar kita kasih penghargaan dalam bentuk diskon,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan potongan pajak untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan di dalam wilayah Provinsi Lampung.
Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon sebesar 50 persen dari pajak tahun berjalan, sedangkan kendaraan roda empat mendapat potongan 25 persen.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak pada tahun berjalan.
Artinya, masyarakat yang terlambat membayar beberapa bulan tetap hanya membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.
Saipul mengatakan evaluasi terhadap program pemutihan sebelumnya menjadi alasan lahirnya kebijakan baru tersebut.
Menurut dia, pola lama dianggap tidak adil karena hanya menguntungkan penunggak pajak, sementara masyarakat yang patuh tidak mendapat manfaat apa pun.
“Kita evaluasi, ternyata yang diuntungkan justru penunggak. Yang rajin bayar tidak pernah dapat apa-apa,” sebutnya.
Meski memberikan berbagai keringanan, Pemprov Lampung tetap akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang maupun kendaraan tanpa dokumen lengkap.
Bapenda Lampung bersama Polri dan Jasa Raharja akan melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun.
Menurut Saipul, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lebih dari lima tahun dan dibiarkan selama dua tahun setelah masa registrasi habis dapat dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor Polri.
“Kalau sudah dihapus registrasinya, kendaraan itu tidak boleh lagi beroperasi di jalan umum,” tegasnya.
Dia menambahkan kebijakan keringanan tersebut tidak mencakup pembayaran PNBP maupun iuran Jasa Raharja karena menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Meski demikian, menurut dia, diskon pajak daerah yang diberikan diharapkan dapat membantu masyarakat menutupi biaya administrasi lainnya seperti STNK, TNKB, maupun BPKB.
Program tersebut akan dievaluasi setelah berjalan selama tiga bulan. Pemprov Lampung berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan di seluruh kantor Samsat di Lampung. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
