Komisi I DPRD Lampung Usulkan Raperda Keamanan Jalan

img
Ade Utami Ibnu. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mendorong Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan dan Perlindungan Pengguna Jalan. 

Regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan membangun sistem keamanan jalan yang lebih terpadu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Usulan itu disampaikan Ade menyusul keberhasilan aparat kepolisian mengungkap berbagai kasus street crime dan menangkap 212 tersangka sepanjang Juni 2026.

"Keberhasilan aparat kepolisian patut diapresiasi. Namun, penegakan hukum juga harus diimbangi dengan upaya pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan," kata Ade, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, penguatan sistem keamanan di ruang publik tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku kejahatan. Pemerintah daerah perlu menghadirkan kebijakan yang mampu meningkatkan perlindungan bagi masyarakat melalui penyediaan infrastruktur dan layanan keamanan yang memadai.

Ade menjelaskan, Raperda tersebut diharapkan mengatur berbagai aspek penguatan keamanan jalan, mulai dari penyediaan penerangan jalan umum yang memadai, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di titik-titik rawan, penguatan pos pantau dan patroli terpadu, hingga penyediaan kanal pengaduan dengan respons cepat.

Selain itu, regulasi juga diharapkan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.

Ia menambahkan, Raperda itu juga perlu menetapkan standar keamanan minimum pada ruas jalan provinsi, terutama di kawasan sekolah, pasar, terminal, persimpangan strategis, akses permukiman, jalur ekonomi masyarakat, serta lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap tindak kriminalitas maupun kecelakaan.

"Melalui regulasi ini, kita berharap sistem keamanan jalan di Provinsi Lampung menjadi lebih efektif sehingga masyarakat merasa aman saat beraktivitas dan menggunakan fasilitas publik," ujarnya.

Ade berharap pembentukan Raperda tersebut dapat menjadi langkah konkret dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna jalan.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos