MOMENTUM, Panaragan – Pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) senilai Rp130 miliar menjadi sorotan. Proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) saat pekerjaan fisik telah berlangsung.
Persoalan tersebut mencuat dalam Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Amdal yang digelar RSUD Tubaba bersama PP-Penta KSO dan PT Bina Madani di Aula Balai Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Rabu (15/7/2026).
Forum yang menjadi bagian dari penyusunan dokumen Amdal itu diwarnai kritik dari masyarakat. Mereka mempertanyakan pelaksanaan konsultasi publik yang baru dilakukan ketika pembangunan rumah sakit telah berjalan.
Ketua PWI Tubaba, Dedi Priyono, yang hadir sebagai warga terdampak, menilai proses pembangunan tidak berjalan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan lingkungan hidup.
"Penyusunan dokumen Amdal seharusnya dilakukan pada tahap perencanaan sebelum proyek dimulai. Ini bangunan sudah berjalan, masyarakat baru dilibatkan. Pertanyaannya, apakah karena berstatus PSN sehingga kontraktor merasa bisa mengabaikan aturan?" kata Dedi dalam forum.
Meski demikian, Dedi menegaskan pembangunan RSUD tetap perlu dilanjutkan mengingat manfaatnya bagi masyarakat. Namun, menurutnya, dugaan pelanggaran administrasi harus tetap dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengaku sejak tahap persiapan lahan pada Maret 2026 hingga pekerjaan pemasangan tiang pancang, informasi mengenai proyek tersebut minim disampaikan kepada publik. Bahkan, kata dia, persoalan itu sempat mendapat perhatian dari Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK.
"Dari awal tidak transparan. Persoalan tiang pancang yang banyak patah dan dihancurkan di lantai dasar juga menjadi perhatian publik. Di mana peran manajemen konstruksi sebagai perencana dan pengawas pekerjaan?" ujarnya.
Dedi juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pelaksanaan proyek tanpa menghentikan pembangunan yang sedang berlangsung.
"RSUD ini sangat dibutuhkan masyarakat. Tetapi evaluasi terhadap kepatuhan aturan tetap harus dilakukan, termasuk jika ditemukan pelanggaran terkait pembangunan sebelum dokumen Amdal terpenuhi," katanya.
Selain itu, ia turut menyoroti fungsi pengawasan DPRD Tubaba yang dinilai belum optimal terhadap proyek tersebut.
Menanggapi berbagai masukan dalam forum, Direktur Utama PT Bina Madani selaku Lembaga Penyedia Jasa Penyusun (LPJP) Amdal, Parjito, menjelaskan keterlambatan penyusunan dokumen Amdal diduga dipicu kesalahan dalam menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi.
"Ada kemungkinan terjadi miskomunikasi sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lambat. Awalnya diperkirakan cukup menggunakan dokumen UKL-UPL, namun setelah dilakukan konsultasi, proyek ini dinyatakan wajib Amdal. Karena itu kami hadir untuk membantu mencarikan solusi agar pembangunan tetap berjalan dengan baik," ujar Parjito.
Ia menambahkan, penyusunan dokumen Amdal kini tengah diproses sebagai bagian dari upaya memenuhi ketentuan perizinan lingkungan yang berlaku.(*)
Editor: Muhammad Furqon
