Mencuri Emas Majikan, Mantan PRT Dibekuk Aparat Polresta Bandarlampung

img
Ungkap kasus penangkapan mantan pembantu rumah tangga yang mencuri di rumah majikannya.Foto:Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com--Merencanakan serta menjalankan aksi pencurian di rumah majikan, mantan pembantu rumah tangga (PRT) beserta komplotannya dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung.


"Ketiganya nekat melakukan pencurian di rumah Agiya warga Kecamatan Langkapura, Jumat (2/2)," ujar Kasat Reskrim Polresta Kompol Harto Agung Cahyono, saat ekspose kasus di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (6/2). 


Ia mengatakan, Maya (24) melakukan aksinya dibantu Mardi (35) suaminya, serta Neneng yang tidak lain adalah PRT korban kejahatan itu dibekuk di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Senin (5/2).


Harto menjelaskan, motif para tersangka melakukan pencurian lantaran terdesak masalah ekonomi.


"Mereka mencuri berangkas berisi uang senilai Rp30 juta dan perhiasan emas 37 gram serta surat berharga," terangnya.


Harto menyebutkan, otak dalam pencurian tersebut, Maya yang dibantu oleh suaminya. 


"Untuk melancarkan aksinya, mereka meminta bantuan (informasi) dari pembantu rumah tangga korban (Neneng)," ungkapnya.


Setelah melakukan aksi pencurian, tersangka Maya dan suaminya melarikan diri ke Sumatera Selatan.


"Kemudian mereka berdua lari ke Batam lantas menjual barang hasil curiannya," terangnya. Namun, keduanya berhasil ditangkap di wilayah Cakung, Jakarta Timur, sedang mencari pekerjaan.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tuju tahun penjara.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos