Lapor Motor Dirampas, Warga Jatiagung Justru Akhirnya Jadi Tersangka

img
Konferensi pers Polres Lampung Selatan. Foto: tribratanews

MOMENTUM, Jatiagung - Polisi mengungkap fakta di balik laporan perampasan sepeda motor di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Sepeda motor yang dilaporkan dirampas di jalan ternyata telah digadaikan.

Kasus tersebut dilaporkan M.S.Y. (16), warga Kecamatan Jatiagung, yang mengaku menjadi korban perampasan sepeda motor Honda Beat warna merah pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Puspa Raya, Dusun Cimemen, Desa Fajarbaru.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, berdasarkan laporan awal, M.S.Y. mengaku sedang dalam perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumah.

Saat melintas di lokasi kejadian, korban mengaku dipepet mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang.

“Korban mengaku saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Bandarlampung menuju rumah. Ia menyebut sebuah mobil Honda Brio warna hitam dengan stiker boneka Labubu pada kaca belakang memepet sepeda motor yang dikendarainya,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Aula Raden Intan Polres Lampung Selatan, Jumat (14/8/2026).

Menurut laporan awal, setelah sepeda motor berhenti, seorang pria turun dari mobil dan mendorong M.S.Y. hingga terjatuh. Sepeda motor Honda Beat kemudian dibawa kabur ke arah Jalan RA Basyid, Desa Fajarbaru.

Kerugian akibat peristiwa yang dilaporkan sebagai perampasan tersebut disebut mencapai sekitar Rp18,6 juta.

Namun, penyidik Polsek Jatiagung menemukan sejumlah kejanggalan setelah menelusuri keterangan saksi, lokasi kejadian, serta rekaman kamera pengawas di sekitar Jalan Puspa Raya.

“Kami menemukan adanya perbedaan waktu antara keterangan korban dengan rekaman data kami di TKP. Karena itu, keterangan korban kami dalami kembali untuk memastikan kejadian yang sebenarnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Jatiagung Ipda Yeyendra.

Penyidik kemudian memeriksa kembali M.S.Y. secara mendalam. Dalam pemeriksaan tersebut, M.S.Y. akhirnya mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut tidak dirampas sebagaimana laporan awal.

Motor tersebut ternyata telah digadaikan sehari sebelum laporan dibuat kepada warga Kecamatan Jatiagung senilai Rp2 juta.

Polisi kemudian mengamankan sepeda motor Honda Beat tersebut sebagai barang bukti. Temuan itu memperkuat hasil penyelidikan bahwa peristiwa perampasan sebagaimana dilaporkan sebelumnya tidak terjadi.

Kapolres Lampung Selatan mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan yang tidak sesuai dengan fakta.

Menurutnya, laporan palsu dapat menimbulkan konsekuensi hukum sekaligus mengganggu proses penegakan hukum karena polisi harus mengerahkan personel dan sumber daya untuk menangani peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos