DPRD Lampung Tengah Dalami Pemotongan Zakat 2,5 Persen Gaji ASN

img
DPRD Lampung Tengah. Ist.

MOMENTUM, Gunungsugih – DPRD Kabupaten Lampung Tengah akan mendalami keluhan aparatur sipil negara (ASN) terkait pemotongan gaji 2,5 persen untuk zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lampung Tengah.

Pendalaman akan dilakukan Komisi IV bersama Komisi II DPRD Lampung Tengah. Dewan juga akan mengumpulkan bukti dan mempelajari aturan yang menjadi dasar pemotongan tersebut.

Keluhan mengenai pemotongan zakat itu terutama disampaikan sejumlah guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah.

Baca Juga: Baznas Jangan Bikin Umat Takut

Persoalan tersebut muncul setelah Bupati Lampung Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 13 Agustus 2026. Sejumlah ASN mempertanyakan pemotongan karena mengaku belum mengisi formulir persetujuan, namun pemotongan sebesar 2,5 persen telah dilakukan.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Meri Andriani, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi II untuk membahas persoalan tersebut.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Komisi II. Nanti, kita akan menggelar rapat gabungan minggu depan. Karena hari ini kita pending dulu,” kata Meri, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, rapat gabungan direncanakan digelar Selasa atau Rabu pekan depan. DPRD selanjutnya akan memanggil ASN, instansi terkait, dan Baznas Lampung Tengah untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pemotongan zakat tersebut.

“Insyaallah di hari Selasa atau Rabu, kita akan menggelar rapat gabungan bersama Komisi II. Selanjutnya, kita akan panggil para ASN, instansi terkait dan Baznas Lampung Tengah yang berkaitan dengan pemotongan zakat 2,5 persen ini,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Wayan Eka Mahendra, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mempelajari aturan dan mekanisme pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN.

Menurut Wayan, DPRD perlu memastikan apakah pelaksanaan pemotongan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di sini kami memohon untuk para ASN bersabar. Aspirasi para ASN Lampung Tengah telah kami terima dan kami tindak lanjuti,” katanya.

Ia mengatakan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan, pihak terkait dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu, mohon doanya kepada seluruh ASN dan masyarakat Lampung Tengah agar proses pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti ini dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana. Dengan begitu, keluhan yang ada saat ini bisa terjawab,” pungkasnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos