Oleh: Budiyono - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung
Hukum dan Babak Baru Kepemimpinan Nasional
Penegakan hukum selalu menjadi cermin wajah sebuah negara. Dari hukum dapat dilihat apakah negara benar-benar hadir sebagai pelindung masyarakat atau sekadar sebagai kekuasaan yang memerintah. Karena itu, menilai penegakan hukum pada era Presiden Prabowo Subianto tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah tersangka, perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, atau vonis pidana. Ukuran yang lebih penting adalah apakah hukum mampu menciptakan ketertiban, melindungi hak warga negara, memberantas korupsi, menyelamatkan kekayaan negara, menciptakan kepastian hukum, dan menghadirkan keadilan.
Konstitusi telah memberikan fondasi yang jelas. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan kekuasaan harus tunduk pada hukum. Negara hukum bukan sekadar negara yang memiliki banyak peraturan, melainkan negara yang menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan sekaligus instrumen perlindungan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, ketegasan negara pada era Prabowo patut dilihat secara positif sepanjang tetap berada dalam koridor rule of law. Ketegasan tidak berarti negara bebas bertindak tanpa batas. Sebaliknya, ketegasan negara hukum berarti memastikan hukum berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun kedekatan politik.
Persoalan penegakan hukum Indonesia bukan semata-mata kekurangan regulasi, tetapi kesenjangan antara law in the books dan law in action. Roscoe Pound melalui teori law as a tool of social engineering menempatkan hukum sebagai instrumen untuk membentuk kehidupan sosial. Dengan demikian, hukum tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis, tetapi harus bekerja dalam realitas.
Data penegakan hukum menunjukkan kapasitas yang cukup besar. Pusiknas Polri mencatat sepanjang 2025 terdapat 325.345 perkara yang ditangani secara nasional, dengan 248.076 perkara berhasil diselesaikan atau crime clearance sebesar 76,22 persen. Pada tingkat Bareskrim, 803 dari 850 perkara tercatat terselesaikan. Angka tersebut memang tidak berarti seluruh persoalan hukum selesai, tetapi menunjukkan bahwa institusi penegak hukum bekerja dalam skala yang signifikan.
Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Ekonomi
Salah satu ukuran penting keberhasilan penegakan hukum adalah kemampuan negara menghadapi korupsi. Korupsi bukan sekadar pelanggaran pidana, melainkan tindakan yang mengurangi kemampuan negara menyediakan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi bagian dari agenda pembangunan. Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2025 lembaga tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat pemulihan aset. Hingga Desember 2025, aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan Rp739,6 miliar pada tahun sebelumnya. KPK menyebut angka tersebut sebagai capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Capaian tersebut memperlihatkan perubahan orientasi penting: keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari berapa banyak orang dipidana, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara dapat dipulihkan.
Dalam konteks kejahatan ekonomi, pendekatan follow the money semakin penting. Kejahatan modern dapat melibatkan pejabat, pengusaha, perantara, konsultan, hingga korporasi. Karena itu, hukum tidak cukup bertanya “siapa pelakunya?”, tetapi juga “ke mana hasil kejahatan mengalir?” dan “siapa yang memperoleh manfaat?”
Perkembangan pertanggungjawaban pidana korporasi juga menjadi penting. Perkara korupsi tata niaga CPO yang melibatkan sejumlah korporasi menunjukkan bahwa korporasi tidak selalu dapat ditempatkan sebagai entitas bisnis yang terpisah dari pertanggungjawaban hukum. Ketika struktur perusahaan digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memperoleh manfaat ekonomi, hukum harus mampu menelusuri proses pengambilan keputusan, keuntungan, serta pihak yang menikmati hasilnya.
Dari Penindakan Menuju Pemulihan
Penegakan hukum modern perlu bergerak dari sekadar punishment menuju recovery, prevention, dan restoration. Pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa banyak pelaku ditangkap, tetapi berapa besar aset yang diselamatkan dan sejauh mana hasil penegakan hukum memberikan manfaat bagi masyarakat.
Orientasi tersebut sejalan dengan pemikiran hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum untuk kepentingan manusia. Hukum tidak boleh menjadi prosedur yang dingin dan mekanis. Ketika aset negara berhasil dipulihkan, manfaat akhirnya harus kembali kepada masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik.
Namun, pemulihan aset tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang transparan dan dapat diuji. Ketegasan negara harus selalu berjalan bersama kepastian mengenai status hukum objek, hak pihak yang berkepentingan, serta mekanisme keberatan dan pengawasan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menghasilkan legal certainty, tetapi juga justice dan social benefit.
Ketegasan dan Keadilan Harus Berjalan Bersama
Optimisme terhadap penegakan hukum tidak boleh menghilangkan dimensi keadilan. Gustav Radbruch menjelaskan tiga nilai fundamental hukum: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiganya harus dijaga secara seimbang.
Negara yang mengejar ketegasan tanpa keadilan dapat berubah menjadi represif. Negara yang hanya mengejar kepastian prosedural dapat menghasilkan hukum yang kaku. Sebaliknya, kemanfaatan tanpa kepastian dapat membuka ruang kesewenang-wenangan.
Karena itu, ketegasan pemerintah harus berjalan bersama due process of law. Hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan masyarakat harus dihormati. Aparat harus bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur, pengadilan harus independen, advokat harus bebas menjalankan fungsi pembelaan, dan kritik masyarakat harus tetap mendapatkan ruang.
Pentingnya keseimbangan tersebut tercermin dalam Rule of Law Index 2025. World Justice Project menempatkan Indonesia pada peringkat 69 dari 143 negara, dengan skor 0,52. Skor Indonesia mengalami penurunan kurang dari satu persen dibandingkan tahun sebelumnya. Data tersebut tidak harus dibaca sebagai kegagalan negara hukum, tetapi sebagai pengingat bahwa penindakan harus berjalan beriringan dengan penguatan institusi, checks and balances, independensi, dan perlindungan hak warga negara.
Menariknya, penegakan hukum juga tidak selalu harus berakhir dengan pemenjaraan. Data Polri menunjukkan sepanjang 2025 terdapat 13.880 perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum dapat memberikan respons yang proporsional. Untuk perkara ringan yang memungkinkan pemulihan hubungan sosial, restorative justice dapat menjadi pilihan rasional. Sementara terhadap korupsi, kejahatan terorganisasi, kekerasan berat, dan kejahatan serius lainnya, ketegasan tetap diperlukan.
Membangun Kepercayaan Publik
Pada akhirnya, keberhasilan penegakan hukum harus bermuara pada kepercayaan publik. Masyarakat akan percaya kepada hukum apabila melihat bahwa hukum mampu menyentuh mereka yang memiliki kekuasaan sekaligus melindungi mereka yang lemah.
Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri atas tiga unsur: legal structure, legal substance, dan legal culture. Struktur menyangkut institusi dan aparat; substansi menyangkut norma; sedangkan budaya hukum menyangkut sikap masyarakat terhadap hukum. Ketiganya harus bergerak bersama.
Tantangan tersebut sangat nyata. Polri mencatat 414.812 laporan kejahatan hingga 24 Desember 2025. Pencurian dengan pemberatan mencapai 48.531 laporan, sementara narkotika dan penganiayaan juga menjadi jenis kejahatan yang dominan. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada perkara besar di pusat kekuasaan. Hukum harus hadir di desa, pasar, kampus, kawasan industri, perkebunan, wilayah pesisir, hingga ruang digital.
Karena itu, optimisme terhadap penegakan hukum era Prabowo harus dibangun di atas kerja nyata, bukan sekadar retorika. Pemberantasan korupsi, pemulihan aset, pertanggungjawaban korporasi, penguatan restorative justice, dan peningkatan kapasitas penegakan hukum menunjukkan adanya energi besar dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, energi tersebut harus terus dikawal oleh prinsip konstitusional: independensi peradilan, penghormatan HAM, due process of law, transparansi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, dan checks and balances.
Indonesia membutuhkan negara yang tegas, tetapi bukan negara yang sewenang-wenang; aparat yang kuat, tetapi bukan aparat yang kebal pengawasan; serta hukum yang keras terhadap kejahatan, tetapi tetap memanusiakan manusia.
Di situlah makna sesungguhnya penegakan hukum dalam negara demokrasi. Era Prabowo memiliki peluang untuk membawa Indonesia memasuki fase baru: dari hukum yang hanya menghukum menuju hukum yang memulihkan, dari hukum yang hanya memerintah menuju hukum yang melindungi, dan dari negara yang sekadar memiliki kekuasaan menuju negara yang mampu menggunakan kekuasaan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)
Editor: Muhammad Furqon
