MOMENTUM, Bogor-- Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 10 ribu sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rabu (9/9/2026).
Ribuan sertifikat tersebut berkaitan dengan program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang kini didalami penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, selain sertifikat, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa warkah, dokumen elektronik, mesin tik, dan komputer.
"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen fisik terhadap warkah, dokumen elektronik, perangkat mesin tik dan komputer, dan 10 ribu sertifikat PTSL tahun 2019 dari program yang di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato kepada wartawan.
Dari sekitar 10 ribu sertifikat tersebut, penyidik kini mendalami 52 sertifikat yang diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti dalam penyidikan dugaan pemalsuan dokumen program PTSL 2019. Penyidik telah menyelidiki perkara tersebut sejak 2025 dan memeriksa sekitar 50 orang.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Zendrato mengatakan penyidikan masih dikembangkan. Hasil pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan para saksi akan menjadi bagian dari proses penyidikan selanjutnya. (*)
Editor: Agus Setyawan
