MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemukan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Meski begitu, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah orang yang disebut dekat dengan petinggi kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan hingga Rabu, 16 September 2026, tidak ada bukti yang menunjukkan Nusron terlibat dalam perkara tersebut. "Tidak ada keterlibatan Nusron Wahid sampai saat ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bogor. Dari 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka disebut KPK merupakan orang kepercayaan petinggi kementerian. Mereka adalah Muhammad Fakhry, Erwin, Rizal Pahlefi, dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq. KPK masih menelusuri peran masing-masing dalam dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Selain empat orang itu, tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi, serta eks Bupati Kebumen Arif Sugianto.
Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing dengan nilai sekitar Rp100 miliar. Uang itu ditemukan dalam 20 boks, kardus, dan koper.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan delapan tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengurai konstruksi perkara dan menelusuri proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.(*)
Editor: Muhammad Furqon
