MOMENTUM, Panaragan--Anggota DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, mengimbau masyarakat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menjauhi narkoba dan judi online (judol) karena dapat merusak masa depan serta menimbulkan masalah ekonomi dan sosial.
Imbauan tersebut disampaikan Putra Jaya Umar saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Selasa (20/10/2026).
“Saya mohon, jauhilah narkoba dan judi online,” kata legislator Partai Golkar tersebut.
Putra Jaya Umar menjelaskan, narkoba memiliki berbagai jenis, di antaranya ganja, heroin, pil ekstasi, dan sabu. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kehidupan dan mengancam masa depan penggunanya.
“Ketika ada orang yang sudah kena narkoba, maka kehidupan masa depannya akan kelam. Begitu juga jika ada masyarakat yang sudah kena judi online, maka akan hancur serta bangkrut, habis hartanya,” ujarnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tulangbawang Barat itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kemenangan saat pertama kali bermain judi online.
Menurutnya, aplikasi judi online kerap memberikan kemenangan pada awal permainan untuk menarik pengguna agar terus bermain. Namun, kondisi tersebut dapat membuat pemain semakin terjerat hingga kehilangan uang.
“Setelah diberikan kemenangan di awal masuk link baru, hari berikutnya pasti mulai diambil semua uang kita melalui link judol tersebut. Jadi, saya berharap kepada masyarakat Tubaba, stop dan jauhi narkoba dan judol,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan risiko jeratan utang akibat judi online, terutama jika pemain meminjam uang melalui layanan pinjaman online untuk menutupi kerugian.
Menurut Putra Jaya Umar, keterlambatan membayar pinjaman dapat memicu persoalan baru, termasuk penyebaran data pribadi atau foto peminjam oleh pihak yang menagih utang. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi korban.
Karena itu, ia mengajak masyarakat lebih waspada terhadap praktik judi online dan pinjaman yang dapat memperburuk kondisi keuangan keluarga.
Ia berharap sosialisasi perda tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sekaligus mendorong upaya pencegahan di lingkungan keluarga dan masyarakat.(*)
Editor: Muhammad Furqon
