Polda Lampung Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp980 Juta di Bakauheni, Satu Kurir Ditangkap

img
Ditreskrimsus dan perwakilan Bank Indonesia serta Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari memperlihatkan barang bukti tumpukan uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu bernilai total Rp980 juta saat rilis di Mapolda Lampung, Selasa (20/10/2026).

MOMENTUM, Lampung--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil membongkar kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu dengan nominal fantastis mencapai Rp980 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AW beserta 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

Pengungkapan bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, saat jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Sempati Star jurusan Medan–Jakarta bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah kardus merek Le Minerale yang diletakkan di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Berdasarkan penelusuran, kardus tersebut merupakan barang bawaan seorang penumpang berinisial AW. Setelah diperiksa, petugas menemukan lima bungkus kertas putih yang berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Dari hasil penghitungan total, barang bukti tersebut mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk membawa uang tersebut dari Kota Medan dengan tujuan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Untuk tugas pengiriman ini, AW dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta jika berhasil sampai di lokasi tujuan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka AW bersama seluruh barang bukti—termasuk satu kardus Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus rute Medan–Jakarta, serta sehelai kain sarung—ke Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Guna memperkuat pembuktian, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka, enam orang saksi, serta menghadirkan ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung. Atas perbuatannya, tersangka AW dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pembuat, pemodal, maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat peredaran uang palsu tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang yang dapat mengguncang stabilitas perekonomian dan merugikan masyarakat.

"Di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dan peredaran uang rupiah palsu yang dapat merugikan masyarakat," ujar Yuni.

"Kami juga memastikan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, mulai dari pembuat, pemodal, hingga jaringan pengedar. Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan," lanjutnya.

Yuni turut mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika bertransaksi menggunakan uang tunai dalam jumlah besar.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah. Apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos