MOMENTUM, Bandarlampung — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bandarlampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk mempercepat legalitas tanah masyarakat. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang digelar di Ruang Rapat Asisten Pemkot Bandarlampung, Rabu (21/10/2026).
Rapat tersebut fokus membahas draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Program Bantuan Fasilitasi Sertifikasi Tanah bagi Warga Kota Bandarlampung untuk Tahun Anggaran 2026 dan 2027.
Kepala Kantah Kota Bandarlampung, Ulin Nuha, menegaskan bahwa penyelarasan substansi perjanjian ini penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai aturan, tertib, dan tepat sasaran.
“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam memberikan kemudahan akses pelayanan pertanahan bagi masyarakat. Dengan koordinasi yang matang, program fasilitasi sertifikasi tanah bisa berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi warga,” ujar Ulin Nuha.
Melalui kolaborasi lintas instansi ini, kedua pihak berharap kepastian hukum atas hak tanah warga Bandarlampung semakin terjamin. Kantah Kota Bandarlampung juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
