Begal Motor di Pemandangan Diancam Hukuman Seumur Hidup

img
Bahusin dan Ferdiansyah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Agung Candra.

Harianmomemtum.com - Dean Bahusin alias Aang dan Ferdiansyah alias Cacing diancam hukuman seumur hidup karena melakuan pembegalan di daerah bekas lokalisasi Pemandangan, Panjang, Bandarlampung.


Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (19/2/18), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Usman menyebut perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1), (2), ke-1 dan ke-2 KUH Pidana.


Jaksa menjelaskan, perbuatan Dean Bahusin dan Ferdiansyah bersama-sama dengan Paman serta Firman (DPO) dilakukan pada Rabu 6 Desember 2017 sekitar pukul 01.05 WIB di Jalan Teluk Tomini depan Gang l, Kelurahan Waylunik Kecamatan Panjang.


Kejadian berawal pada Selasa, 5 Desember 2017 sekitar pukul 22.00 WIB. Para terdakwa meneguk minuman beralkohol di Jalan Bahari Kelurahan Panjangutara, Kecamatan Panjang. 


"Sekitar pukul 23.00 WIB, minuman keras tersebut habis. Selanjutnya pukul 24.00 WIB, Firman (DPO) mengajak Dean dan Paman (DPO) bergeser ke eks lokalisasi Pemandangan Panjang untuk mencari tambahan minuman," terangnya.


Dalam perjalanan menuju eks lokalisasi itu, ketiganya bertemu dengan terdakwa Ferdiansyah yang sedang duduk bersama saudara Peot dan Eror.


"Kemudian Firman meminta agar Ferdiansyah, Peot dan Eror mengantarkan mereka lantaran saat itu mereka bertiga tidak membawa kendaraan," terangnya.


Sesampainya di eks lokalisasi, Peot dan Eror pergi. Kemudian sekitar pukul 01.05 WIB, datanglah saksi korban yakni Heri dan Ikbal berboncengan sepeda motor, ucapnya.


Kemudian, lanjut jaksa, Firman menghentikan laju sepeda motor itu. Paman lalu meminta uang rokok kepada korban dan diberi Rp10 ribu dan tiga batang rokok.


"Tetapi Firman dan Paman tidak terima dengan pemberian itu. Firman langsung mendorong korban dan mengacungkan senjata tajam keleher korban," ungkapnya.


Lantas, saksi korban pun turun dari sepeda motornya. Kemudian Dean mengambil handphon Nokia warna merah milik korban.


"Saat itu juga, Paman (DPO) mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru dengan nomor polisi BE 2632 AAG milik korban dan langsung membawanya kabur," jelasnya.


Sedangkan terdakwa Ferdiansyah hanya melihat apa yang telah dilakukan Dean. Kemudian, mereka pulang ke rumah masing-masing.


Keesokan harinya, terdakwa Dean menerima uang sebesar Rp100 ribu dari DPO Firman atas hasil penjualan sepeda motor tersebut. Sedangkan terdakwa Ferdiansyah tidak mendapatkan apa-apa. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos