Dua Napi LP Rajabasa Divonis Delapan Tahun

img
Kedua narapidana yang menjadi terdakwa kasus yang sama, narkotika. Foto. Agung Candra.

Harianmomentum.com - Hukuman penjara ternyata tak membuat dua narapidana ini jera. Bahkan, Hendri alias Ponki dan Hiras Pardede kembali mengulang perbuatannya meski sudah berada di balik jeruji besi.


Karena itu, narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung, itu harus menerima akibatnya dengan mendekam di penjara lebih lama lagi.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang diketuai Mansur menghukum mereka masing-masing delapan tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan narkotika. 


Hukuman itu menambah vonis yang sedang dijalani Henri selama 12 tahu penjara dan Pardede selama 10 tahun penjara. Keduanya dihukum karena kasus yang sama, penyalahgunaan narkotika.


"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," begitu kata Mansur.


Hukuman itu pun belum cukup. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar atau subsider (diganti) enam bulan kurungan penjara.


Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung Ilsye Heriyanti yang sebelumnya menuntut dua narapidana kepemilikan narkoba tersebut dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


Dalam dakwaannya, JPU Ilsye menjelaskan bahwa pada Senin 23 Jauri 2017 sekira pukul 17.00 WIB, kedua terdakwa sedang berada didapur yang ada didalam lembaga permasyarakatan Rajabasa.


Saat itu Pardede menawarkan kepada Hendri alias Ponki lima paket amplop kecil berisi daun ganja kering seharag Rp200 Ribu.


"Lantas lima bungkus daun ganja itu dipecah Hendri mejadi 14 bagian lalu disimpannya disaku celana yang dia pakai," kata JPU dalam dakwaannya.


Kemudian, pada Selasa 24 Januari 2017, para terdakwa ditangkap dengan barang bukti tersebut.


Tidak hanya itu, pihak kepolisan juga nenemukan barang bukti berupa timbangan digital, dua bungkus kecil sabu serta 32 bungkus daun ganja kering.


Bahwa dari hasil berita acara pemeriksaan laboratorium badan narkotika nasional nomor : 135 AC/III/2017 balai lab narkoba pada maret 2017 menyatakan bahwa benar barang berupa daun itu mengandung THC dan terdaftar dalam narkotika golongam satu. Setelah itu dinyatakan juga bahwa benar kristal putih yang ditemukan petugas tergolong sabu. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos